Berita

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net

Politik

PKS Dukung Pembentukan Pansus Tambang karena Bahlil Terkesan Cawe-cawe

RABU, 06 MARET 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

“Ya (buka peluang bentuk Pansus Tambang Bahlil). Kenapa tidak,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).

Komisi VII DPR pun telah mengagendakan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, juga dengan Menteri Investasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Saat rapat nanti, Komisi VII akan meminta penjelasan dan melakukan pendalaman terkait kasus pencabutan IUP oleh Satgas tersebut.

"Pimpinan Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan Rapat Kerja tersebut dalam masa sidang sekarang ini,” kata Mulyanto.

Mulyanto menceritakan, beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. Info yang diterimanya, proses mengaktifkan kembali IUP tersebut berbelit-belit. Hal ini tentu memunculkan kecurigaan.

"Apalagi secara kelembagaan Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini," kritik Mulyanto.

Ia menuturkan, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38, Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 119 menjelaskan, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini; atau c. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Sedang dalam Pasal 122, ayat (1) disebutkan IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

"Ini kan jelas, bahwa Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi," tegas Mulyanto.

"Harus kita perjelas soal ini. Fungsi pengawasan DPR kan adalah upaya, agar UU yang dibentuk oleh lembaga legislatif dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten, agar maksud dan tujuan pembentukan UU tersebut tercapai,” imbuhnya.

Lebih jauh, Mulyanto menyatakan bahwa pihaknya ingin pemerintah menjalankan good governance, sehingga pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi dapat diwujudkan.

“Dalam rangka efisiensi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," tandasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya