Berita

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net

Politik

PKS Dukung Pembentukan Pansus Tambang karena Bahlil Terkesan Cawe-cawe

RABU, 06 MARET 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

“Ya (buka peluang bentuk Pansus Tambang Bahlil). Kenapa tidak,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).

Komisi VII DPR pun telah mengagendakan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, juga dengan Menteri Investasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Saat rapat nanti, Komisi VII akan meminta penjelasan dan melakukan pendalaman terkait kasus pencabutan IUP oleh Satgas tersebut.


"Pimpinan Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan Rapat Kerja tersebut dalam masa sidang sekarang ini,” kata Mulyanto.

Mulyanto menceritakan, beberapa anggota Komisi VII mendapat laporan bahwa ada 2.000 lebih IUP yang dicabut dan sekitar 90 IUP kembali diaktifkan. Info yang diterimanya, proses mengaktifkan kembali IUP tersebut berbelit-belit. Hal ini tentu memunculkan kecurigaan.

"Apalagi secara kelembagaan Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini," kritik Mulyanto.

Ia menuturkan, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38, Menteri yang dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 119 menjelaskan, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a. Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini; atau c. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Sedang dalam Pasal 122, ayat (1) disebutkan IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12I ayat (1) dikembalikan kepada Menteri.

"Ini kan jelas, bahwa Menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi," tegas Mulyanto.

"Harus kita perjelas soal ini. Fungsi pengawasan DPR kan adalah upaya, agar UU yang dibentuk oleh lembaga legislatif dapat dilaksanakan oleh pemerintah secara konsisten, agar maksud dan tujuan pembentukan UU tersebut tercapai,” imbuhnya.

Lebih jauh, Mulyanto menyatakan bahwa pihaknya ingin pemerintah menjalankan good governance, sehingga pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi dapat diwujudkan.

“Dalam rangka efisiensi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya