Berita

Menaker Ida Fauziyah bersama pekerja migran Indonesia di Turki/Ist

Bisnis

Menaker Temui Pekerja Migran Indonesia di Turki

RABU, 06 MARET 2024 | 19:38 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kunjungan kerja ke Turki dimanfaatkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menemui puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ankara.

Didampingi Konjen RI di Istanbul, Darianto Harsono, Ida Fauziyah mengingatkan manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, sebagai salah satu upaya pemerintah melindungi PMI secara komprehensif.

"Permenaker itu memberi perlindungan kepada PMI secara komprehensif, mulai sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/3).

Kepada PMI di Turki, Ida Fauziyah mengajak segera mendaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.  

Sesuai Permenaker 4/2023, ada tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkan PMI yang jadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap atau tidak ada kenaikan.

"Mohon bapak/ibu pastikan kembali, agar semua bentuk perlindungan telah kita peroleh, antara lain jaminan sosial. Bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendaftar melalui kanal daftar di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran, dengan mengunggah persyaratan KTP, paspor, kartu keluarga, dan perjanjian kerja," katanya.

Berdasar data penempatan di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), PMI yang ditempatkan ke Turki mengalami kenaikan 40 persen setiap tahun sejak 2021 hingga 2023.

Sebanyak 80 persen PMI di Turki bekerja melalui mekanisme penempatan perseorangan (tidak melalui pelaksana penempatan), dan sisanya 20 persen ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

"Mayoritas sektor pekerjaan PMI di Turki adalah hospitality (perhotelan, restoran dan perusahaan jasa)," tutup Ida.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya