Berita

Denny JA/Ist

Politik

Denny JA Tebak Hasil Akhir KPU, Prabowo-Gibran Tetap Menang Satu Putaran

RABU, 06 MARET 2024 | 17:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah pihak sudah bisa menebak hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 mendatang.

Denny JA menebak hasil yang diumumkan KPU nanti, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menang satu putaran di angka sekitar 58 persen.
 
“Mengapa saya tahu hasil akhir KPU? Pengalaman saya sendiri sudah lima kali ikut intens dalam pilpres, hasil KPU tak akan beda dengan hasil quick count LSI Denny JA. Selisihnya paling jauh hanya 0,5 sampai 1 persen saja,” ujar Denny JA dalam keterangannya, Rabu (6/3).
 

 
“Yang kalah hampir pasti kembali menggugat hasil KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begitulah tradisi politik Indonesia sejak era reformasi.  Tapi di MK, yang mengklaim curang itu gagal membuktikannya,” tambah dia.
 
Menurut dia, alasannya sederhana. Hasil KPU nanti bahwa Prabowo menang satu putaran hanya bisa dibatalkan oleh keajaiban.

“Mengapa? Hanya jika pihak yang menggugat dapat membawa bukti yang tak terbantahkan sebanyak sekitar 13-20 juta suara coblosan suara ke Prabowo- Gibran yang salah,” ungkap Denny JA.
 
“Dari mana datang angka 13-18 juta suara itu? Ini matematikanya. Kemenangan Prabowo-Gibran akan diturunkan dari menang satu putaran ke menang saja tapi dua putaran,” jelasnya.
 
Lanjut dia, kemenangan Prabowo-Gibran harus dibuktikan kurang dari 50 persen. Karena nanti KPU mengumumkan Prabowo-Gibran menang sekitar 58 persen, maka perlu dibuktikan sekitar 9 persen suara Prabowo-Gibran itu salah atau tidak sah.
 
“Itu artinya dibutuhkan pembuktian sebanyak 9 persen kali 204 juta pemilih dikurangi Golput, itu sama dengan 13-18 juta suara. Dimana mencari pembuktian sebanyak itu. Jauh lebih sulit lagi jika kecurangan yang ada, jikapun ada, memang tak sebanyak itu,” bebernya.
 
Menurut Denny, isu kecurangan pemilu perlu diletakkan secara proporsional. Pasti ada kecurangan. Dan kecurangan itu dilakukan oleh setiap kubu yang bertarung.
 
“Untuk kepentingan hidup bernegara, apapun kecurangan itu perlu didokumentasi untuk perbaikan ke depan. Demokrasi selalu memerlukan proses penyempurnaan dan pematangan,” imbuh dia.
 
“Tapi saya berpandangan, guna mengevaluasi pemilu curang itu secara obyektif dan tidak bias, solusinya bukan hak angket.  Solusinya adalah kajian akademis,” imbuhnya lagi.
 
Masih kata dia, bukan hanya pilpres yang perlu dievaluasi, tapi juga pileg. Evaluatornya jangan politisi, partai politik, atau DPR, yang bias karena kepentingan politiknya, tapi peneliti, akademisi, yang kredibel, yang berada di kampus dan lembaga riset.
 
“Hasil kajian akademis atas kecurangan yang terjadi dijadikan bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu ataupun Undang-Undang Presiden,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya