Berita

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin/RMOL

Politik

Perludem Dorong Bawaslu Tegas Usut Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat

RABU, 06 MARET 2024 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didorong untuk bersikap tegas untuk mengusut dugaan politik uang, khususnya dalam kasus yang menyangkut 2 calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, meminta Bawaslu lebih maksimal menggunakan kewenangannya dalam mengusut kasus caleg DPR RI di dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan, yang dilaporkan atas dugaan politik uang.

Pasangan caleg yang merupakan ibu dan anak itu diduga melakukan politik uang sehari jelang pemungutan suara Pemilu 2024.


Usep mengatakan, kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan Melani dan Ali dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan politik uang yang telah diberikan lewat UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Iya (kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu). Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang, karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau," kata Usep saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3).

"Oleh karena dibutuhkan institusi besar yang permanen, ya Bawaslu ini melalui revisi UU Pemilu. Bawaslu bisa menindak tindak pidana politik uang meski melalui Sentra Gakkumdu," sambungnya.

Ia mengingatkan, politik uang masuk tindak pidana pemilu. Usep membeberkan, ada dua penyebab kasus politik yang tidak pernah diselesaikan, yakni tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.

Karena itulah, Usep meminta Bawaslu memperlihatkan upaya yang serius dalam memproses laporan dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Ali.

"Harapannya, Bawaslu kelihatan upayanya untuk masuk ke Sentra Gakkumdu. Harapannya juga ketika mentok di Sentra Gakkumdu, Bawaslu bisa informasikan kalau proses mentok di sana," ucap Usep.

Lebih lanjut, Usep menilai Bawaslu kerap menyatakan kasus tidak cukup bukti sebelum mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki. Menurutnya, hal tersebut tak boleh terlihat dalam penanganan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Melani dan Ali.

Maka dari itu, Usep menekankan soal peran penting Bawaslu dalam menggunakan kewenangan mengumpulkan bukti. Karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.

Kasus ini bergulir sejak Jumat, 1 Maret 2024. Di mana, Bawaslu Jakarta Selatan memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali. Di mana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya termuat dalam Pasal 523 ayat 1, yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya