Berita

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi AS dan Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam rilis ungkap narkotika jaringan Malaysia seberat 110 kilogram di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Raya Daan Mogot, Kebon Jeruk, Rabu (6/3)/Istimewa

Presisi

Polres Jakbar Bongkar Jaringan Sabu Asal Malaysia, 7 Orang Terancam Hukuman Mati

RABU, 06 MARET 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkotika asal Malaysia yang coba menyelundupkan 110 kilogram sabu ke Indonesia.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi mengatakan, sabu asal Malaysia itu hendak masuk ke Indonesia melalui jalur laut.


"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta ini diungkap oleh tim narkoba Polres Metro Jakbar berawal di bulan Oktober, ada satu kilo terungkap di Bandara Soetta," kata Suyudi di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (6/3).

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menangkap WP dan RD dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

"Dari pengungkapan saudara WP dan RD ini kemudian berkembang lagi ada informasi transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy km 65A di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, dan diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barbuk 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 ribu gram atau 5 kilogram," papar Suyudi.

Pengembangan semakin optimal, saat kedua pelaku mengaku bahwa ada penyimpanan narkotika sabu di Cluster Debang Tanjung Sari Medan, Sumut.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan di Cluster Debang tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," imbuhnya.

Dari mereka, polisi berhasil mengamankan 100 paket sabu dengan berat bruto 100 ribu gram atau sama dengan 100 kilogram.

Sabu dikemas dalam kemasan teh dan disimpan di dalam 6 box kontainer. Selanjutnya, polisi menangkap pemilik gudang yakni ML di sebuah warung kopi di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakbar, Kombes Syahduddi mengatakan, narkotika ini berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut untuk disimpan di gudang.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya