Berita

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi AS dan Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam rilis ungkap narkotika jaringan Malaysia seberat 110 kilogram di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Raya Daan Mogot, Kebon Jeruk, Rabu (6/3)/Istimewa

Presisi

Polres Jakbar Bongkar Jaringan Sabu Asal Malaysia, 7 Orang Terancam Hukuman Mati

RABU, 06 MARET 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkotika asal Malaysia yang coba menyelundupkan 110 kilogram sabu ke Indonesia.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi mengatakan, sabu asal Malaysia itu hendak masuk ke Indonesia melalui jalur laut.


"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta ini diungkap oleh tim narkoba Polres Metro Jakbar berawal di bulan Oktober, ada satu kilo terungkap di Bandara Soetta," kata Suyudi di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (6/3).

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menangkap WP dan RD dengan barang bukti 5 kilogram sabu.

"Dari pengungkapan saudara WP dan RD ini kemudian berkembang lagi ada informasi transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy km 65A di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, dan diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barbuk 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 ribu gram atau 5 kilogram," papar Suyudi.

Pengembangan semakin optimal, saat kedua pelaku mengaku bahwa ada penyimpanan narkotika sabu di Cluster Debang Tanjung Sari Medan, Sumut.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan di Cluster Debang tersebut dan diamankan dua orang laki laki yaitu saudara MR dan MT," imbuhnya.

Dari mereka, polisi berhasil mengamankan 100 paket sabu dengan berat bruto 100 ribu gram atau sama dengan 100 kilogram.

Sabu dikemas dalam kemasan teh dan disimpan di dalam 6 box kontainer. Selanjutnya, polisi menangkap pemilik gudang yakni ML di sebuah warung kopi di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakbar, Kombes Syahduddi mengatakan, narkotika ini berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut untuk disimpan di gudang.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya