Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Form C Hasil Plano Tak Dilirik Publik, Alasan KPU Tutup Perolehan Suara di Sirekap

RABU, 06 MARET 2024 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditutupnya tampilan diagram hasil penghitungan suara kontestan Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), ditengarai tidak diliriknya formulir (Form) C hasil Plano yang diunggah ke dalam aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tersebut oleh publik.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, fungsi Sirekap adalah untuk publikasi perolehan suara peserta pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI, yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dicatat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Form C.Hasil Plano.

"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano, memberikan informasi yang akurat. Karena selama ini, foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memaparkan, Form C.Hasil Plano yang diunggah ke Sirekap berbentuk foto, sehingga keaslian data perolehan suara peserta pemilu terjamin keasliannya.

"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS, yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," tuturnya.

Oleh karena hal tersebut, Idham memastikan penutupan tayangan diagram hasil penghitungan suara pasangan capres-cawapres maupun caleg di semua tingkatan serta perseorangan dalam rangka menjaga keaslian data yang mesti diketahui publik.

Di samping itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu juga memastikan, hasil perolehan suara peserta pemilu saat ini telah masuk ke tahap rekapitulasi berjenjang, dan akan dipublikasikan juga kepada publik dalam bentuk Form D.Hasil untuk tingkat kecamatan, Form DB.Hasil tingkat kabupaten/kota, dan Form DC.Hasil tingkat provinsi.

"Karena saat ini PPK dan KPU Kabupaten/Kota pada umumnya sudah selesai rekapitulasi, dan hasil resmi perolehan suara pemilu adalah hasil rekapitulasi berjenjang," ucapnya.

"Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya