Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Form C Hasil Plano Tak Dilirik Publik, Alasan KPU Tutup Perolehan Suara di Sirekap

RABU, 06 MARET 2024 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditutupnya tampilan diagram hasil penghitungan suara kontestan Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), ditengarai tidak diliriknya formulir (Form) C hasil Plano yang diunggah ke dalam aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tersebut oleh publik.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, fungsi Sirekap adalah untuk publikasi perolehan suara peserta pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI, yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dicatat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Form C.Hasil Plano.

"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano, memberikan informasi yang akurat. Karena selama ini, foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memaparkan, Form C.Hasil Plano yang diunggah ke Sirekap berbentuk foto, sehingga keaslian data perolehan suara peserta pemilu terjamin keasliannya.

"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS, yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," tuturnya.

Oleh karena hal tersebut, Idham memastikan penutupan tayangan diagram hasil penghitungan suara pasangan capres-cawapres maupun caleg di semua tingkatan serta perseorangan dalam rangka menjaga keaslian data yang mesti diketahui publik.

Di samping itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu juga memastikan, hasil perolehan suara peserta pemilu saat ini telah masuk ke tahap rekapitulasi berjenjang, dan akan dipublikasikan juga kepada publik dalam bentuk Form D.Hasil untuk tingkat kecamatan, Form DB.Hasil tingkat kabupaten/kota, dan Form DC.Hasil tingkat provinsi.

"Karena saat ini PPK dan KPU Kabupaten/Kota pada umumnya sudah selesai rekapitulasi, dan hasil resmi perolehan suara pemilu adalah hasil rekapitulasi berjenjang," ucapnya.

"Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi," demikian Idham menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya