Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Form C Hasil Plano Tak Dilirik Publik, Alasan KPU Tutup Perolehan Suara di Sirekap

RABU, 06 MARET 2024 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditutupnya tampilan diagram hasil penghitungan suara kontestan Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), ditengarai tidak diliriknya formulir (Form) C hasil Plano yang diunggah ke dalam aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tersebut oleh publik.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, fungsi Sirekap adalah untuk publikasi perolehan suara peserta pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI, yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dicatat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Form C.Hasil Plano.

"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano, memberikan informasi yang akurat. Karena selama ini, foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memaparkan, Form C.Hasil Plano yang diunggah ke Sirekap berbentuk foto, sehingga keaslian data perolehan suara peserta pemilu terjamin keasliannya.

"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS, yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," tuturnya.

Oleh karena hal tersebut, Idham memastikan penutupan tayangan diagram hasil penghitungan suara pasangan capres-cawapres maupun caleg di semua tingkatan serta perseorangan dalam rangka menjaga keaslian data yang mesti diketahui publik.

Di samping itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu juga memastikan, hasil perolehan suara peserta pemilu saat ini telah masuk ke tahap rekapitulasi berjenjang, dan akan dipublikasikan juga kepada publik dalam bentuk Form D.Hasil untuk tingkat kecamatan, Form DB.Hasil tingkat kabupaten/kota, dan Form DC.Hasil tingkat provinsi.

"Karena saat ini PPK dan KPU Kabupaten/Kota pada umumnya sudah selesai rekapitulasi, dan hasil resmi perolehan suara pemilu adalah hasil rekapitulasi berjenjang," ucapnya.

"Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi," demikian Idham menambahkan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya