Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Form C Hasil Plano Tak Dilirik Publik, Alasan KPU Tutup Perolehan Suara di Sirekap

RABU, 06 MARET 2024 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditutupnya tampilan diagram hasil penghitungan suara kontestan Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), ditengarai tidak diliriknya formulir (Form) C hasil Plano yang diunggah ke dalam aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tersebut oleh publik.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, fungsi Sirekap adalah untuk publikasi perolehan suara peserta pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI, yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dicatat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Form C.Hasil Plano.

"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano, memberikan informasi yang akurat. Karena selama ini, foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/3).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memaparkan, Form C.Hasil Plano yang diunggah ke Sirekap berbentuk foto, sehingga keaslian data perolehan suara peserta pemilu terjamin keasliannya.

"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS, yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," tuturnya.

Oleh karena hal tersebut, Idham memastikan penutupan tayangan diagram hasil penghitungan suara pasangan capres-cawapres maupun caleg di semua tingkatan serta perseorangan dalam rangka menjaga keaslian data yang mesti diketahui publik.

Di samping itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu juga memastikan, hasil perolehan suara peserta pemilu saat ini telah masuk ke tahap rekapitulasi berjenjang, dan akan dipublikasikan juga kepada publik dalam bentuk Form D.Hasil untuk tingkat kecamatan, Form DB.Hasil tingkat kabupaten/kota, dan Form DC.Hasil tingkat provinsi.

"Karena saat ini PPK dan KPU Kabupaten/Kota pada umumnya sudah selesai rekapitulasi, dan hasil resmi perolehan suara pemilu adalah hasil rekapitulasi berjenjang," ucapnya.

"Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi," demikian Idham menambahkan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya