Berita

Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia/Net

Hukum

Usut Dugaan Korupsi Pertambangan, KPK Bakal Panggil Bahlil Lahadalia

RABU, 06 MARET 2024 | 06:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam mengusut dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara (Malut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil siapapun yang terlibat, termasuk jika dibutuhkan untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan dan mengembangkan informasi dan data pada proses dugaan korupsi dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut non aktif.

"Oleh karena itu, proses-proses ini terus kami lakukan, siapapun kalau kemudian keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan saat ini, ya siapapun sekali lagi kalau keterangannya dibutuhkan pasti dilakukan pemanggilan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/3).


Apalagi, kata Ali, tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa anak buah Bahlil, yakni Hasyim Daeng Barang selaku Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat (1/3). Hasyim Daeng dicecar tim penyidik soal pemberian IUP tanpa melalui mekanisme sesuai pesanan dari AGK.

Mengingat, kata Ali, salah satu fokus area KPK pada pemberantasan korupsi dalam konteks pencegahan, penindakan, dan juga pendidikan antikorupsi salah satunya adalah di sektor sumber daya alam.

KPK pun juga telah mengingatkan kepada pejabat Kementerian ESDM/BKPM, bahwa ditemukan potensi korupsi di beberapa perizinan-perizinan, khususnya di Malut.

"Ya yang pasti kan dalam memanggil seorang kan harus ada dasarnya ya. Yang menjadi dasar pemanggilan para saksi saat ini kan dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK gitu ya, ada beberapa hal yang berhubungan dengan sektor pertambangan. Oleh karena itu ya arahnya ke sana dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK," pungkas Ali.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya