Berita

Hasbi Hasan dan Windy Idol/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Hasbi Hasan, Windy Idol dan Rinaldo Tersangka Pencucian Uang

SELASA, 05 MARET 2024 | 19:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK tentu TPPU. Karena itu sejak Januari lalu KPK telah mengembangkan perkara itu (perkara suap di MA) ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Ali tidak merinci identitas ketiga tersangka. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, dan kakak Windy, Rinaldo Septariando.

Windy sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi, antara lain pada Kamis, 12 Oktober 2023, Selasa 19 September 2023, Rabu 20 September 2023, Senin 29 Mei 2023, dan Selasa 15 Agustus 2023.

Windy juga telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri, sejak September 2023.

Sementara itu, Hasbi Hasan saat ini berstatus terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA, terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan, terungkap, Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan saksi selebgram Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Windy bersama Hasbi juga menerima fasilitas perjalanan wisata atau flight heli tour Bali, menggunakan Helikopter Bell 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina, dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Hasbi bersama Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 (Rp630,8 juta).

Gratifikasi diterima dari Devi Herlina selaku notaris rekanan CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7,5 juta, dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai senilai Rp100 juta, dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400 (Rp523,3 juta).

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya