Berita

Hasbi Hasan dan Windy Idol/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Hasbi Hasan, Windy Idol dan Rinaldo Tersangka Pencucian Uang

SELASA, 05 MARET 2024 | 19:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK tentu TPPU. Karena itu sejak Januari lalu KPK telah mengembangkan perkara itu (perkara suap di MA) ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Ali tidak merinci identitas ketiga tersangka. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, dan kakak Windy, Rinaldo Septariando.


Windy sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi, antara lain pada Kamis, 12 Oktober 2023, Selasa 19 September 2023, Rabu 20 September 2023, Senin 29 Mei 2023, dan Selasa 15 Agustus 2023.

Windy juga telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri, sejak September 2023.

Sementara itu, Hasbi Hasan saat ini berstatus terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA, terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan, terungkap, Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan saksi selebgram Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Windy bersama Hasbi juga menerima fasilitas perjalanan wisata atau flight heli tour Bali, menggunakan Helikopter Bell 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina, dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Hasbi bersama Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 (Rp630,8 juta).

Gratifikasi diterima dari Devi Herlina selaku notaris rekanan CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7,5 juta, dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai senilai Rp100 juta, dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400 (Rp523,3 juta).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya