Berita

Hasbi Hasan dan Windy Idol/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Hasbi Hasan, Windy Idol dan Rinaldo Tersangka Pencucian Uang

SELASA, 05 MARET 2024 | 19:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK tentu TPPU. Karena itu sejak Januari lalu KPK telah mengembangkan perkara itu (perkara suap di MA) ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Ali tidak merinci identitas ketiga tersangka. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, dan kakak Windy, Rinaldo Septariando.

Windy sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi, antara lain pada Kamis, 12 Oktober 2023, Selasa 19 September 2023, Rabu 20 September 2023, Senin 29 Mei 2023, dan Selasa 15 Agustus 2023.

Windy juga telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri, sejak September 2023.

Sementara itu, Hasbi Hasan saat ini berstatus terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA, terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan, terungkap, Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan saksi selebgram Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Windy bersama Hasbi juga menerima fasilitas perjalanan wisata atau flight heli tour Bali, menggunakan Helikopter Bell 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina, dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Hasbi bersama Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 (Rp630,8 juta).

Gratifikasi diterima dari Devi Herlina selaku notaris rekanan CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7,5 juta, dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai senilai Rp100 juta, dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400 (Rp523,3 juta).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya