Berita

Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus/Ist

Politik

Anggaran Baju Dinas dan Pin Emas DPRD DKI Habiskan Rp3 Miliar

SELASA, 05 MARET 2024 | 02:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan sorotan publik menyusul terungkapnya anggaran baju dinas dan pin emas yang menghabiskan anggaran Rp3.086.890.132.

Hal tersebut tertulis dalam situs SiRUP LKPP. Tender tersebut berada pada satuan kerja Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah total 106 orang.

Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, pengadaan baju dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.


Menurut Augustinus, pada Pasal 12 PP tersebut, pakaian dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing mendapatkan 5 setel pakaian. Anggaran itu sudah termasuk biaya produksi.

“Pakaian dinas dan atributnya bagi anggota dewan, memang setiap tahunnya kami anggarkan. Sesuai PP 17 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dewan dapat diberikan pakaian dan atributnya,” ujar Augustinus dikutip Selasa (5/3).

Augustinus memaparkan, jenis pakaian yang akan diperoleh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Seperti diketahui, DPRD DKI hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan dilantik pada bulan Agustus.

“Masing-masing dewan dapat 5 setel pakaian. Terdiri dari pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan yang terakhir pakaian khas daerah,” kata Augustinus.

Selain pakaian dinas, pimpinan dan anggota DPRD juga mendapat atribut berupa pin emas. “(Atribut) itu berupa pin emas yang diberikan 5 tahun sekali, ketika pelantikan anggota dewan periode baru. Mereka akan diberikan (pin emas) ketika pengambilan sumpah dan janji,” kata Augustinus.

Terkait proses pengadaan pakaian dinas dan atribut tersebut, lanjut Augustinus, melalui proses lelang.

“Sekarang mekanismenya sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa melalui sistem katalog. Di dalam anggaran sekretariat DPRD itu, kami melakukan proses pengadaan pakaian dinas dan atribut pada bulan Agustus, artinya untuk anggota dewan yang baru (periode 2024-2029),” kata Augustinus.

Perlu diketahui, anggaran tersebut untuk pengadaan sebanyak 110 stel. Meski pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang, namun sistem pengadaan pakaian dinas dan atribut juga mengantisipasi bila terjadi pergantian antar waktu (PAW).

“Sebab bila ada anggota DPRD pergantian antar waktu, maka diberikan hak yang sama,” tutup Augustinus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya