Berita

Ketua Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) Capt. Dwiyono Soeyono/Net

Bisnis

IKPPNI Tegaskan Perwira Pelayaran Niaga sebagai Tenaga Ahli Maritim

SENIN, 04 MARET 2024 | 15:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) Capt. Dwiyono Soeyono mendorong profesi perwira pelayaran niaga (PPN) sebagai tenaga ahli maritim yang diakui di Indonesia.

Pasalnya, hal itu merujuk pada perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang didominasi oleh sejarah maritimnya.

“Tidak melupakan sejarah itu ciri bangsa yang besar. Dan bangsa ini bisa lebih besar, berkembang atas dasar modal warisan pendahulu, dengan memiliki wawasan visioner yang tidak dimiliki pendahulu-pendahulu kita sebagai fondasi-fondasi karya monumental ke depan tanpa menghilangkan jati diri,” jelas Dwiyono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/3).


Menurut diam, wawasan kemaritiman seperti ini sangat perlu. Hal itu akan tercatat merupakan irisan perjalanan sejarah bangsa.

“Bahwa warisan tersebut harus dilanjutkan oleh dan untuk generasi penerus ke depan,” tegas dia.

Lanjutnya, IKPPNI sebagai organisasi profesi tenaga ahli maritim niaga, sudah melanjutkan dan me-restruktur tatanan sejarah maritim niaga di dalam negeri.

“IKPPNI sudah mendeklarasikan sebutan profesi kita adalah profesi Perwira Pelayaran Niaga (PPN), lengkap dengan perangkat-perangkat profesi yang sudah dibuat antara lain kode etik profesi,” ungkapnya.

“Itulah  bagian dari perjalanan profesi yang kita isi secara berkesinambungan, sebagai rangkaian peradaban profesi dengan marwah yang harus sejajar dengan profesi-profesi lain sebagai tenaga ahli,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya