Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Ist

Politik

Demi Keadilan, PKS Desak MK Koreksi Presidential Threshold

SENIN, 04 MARET 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen yang akan berlaku pada Pemilu 2029, mendapat komentar dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Menurutnya, jika MK benar-benar menjunjung prinsip keadilan, seharusnya juga memerintahkan pembentuk Undang Undang untuk mengoreksi ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu 2029.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menjelaskan, banyak pihak, termasuk PKS, telah mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya dihapuskan.


“Ketika itu MK memang tidak mengabulkan permohonan yang diajukan PKS terkait presidential threshold di angka antara 7 persen sampai 9 persen, tetapi dalam pertimbangannya, MK mengapresiasi PKS yang telah mempergunakan kajian ilmiah dan rasional, proporsional, demokratis dan implementatif, dalam menetapkan hal itu," kata Hidayat lewat keterangan resmi, di jakarta, Senin (4/3).

Melihat situasi saat ini, sudah seharusnya MK juga memerintahkan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk Undang Undang agar merevisi angka presidential threshold.

"Perilaku konsisten dan adil yang akan menyelamatkan kepercayaan publik terhadap MK dan putusan-putusannya,” pungkas sosok yang akrab disapa HNW itu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya