Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Panggil Petinggi MTF, BAF, dan Maybank Indonesia Finance

SENIN, 04 MARET 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi di tiga perusahaan finance dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini Senin (4/3), pihaknya memanggil tiga orang dari perusahaan finance sebagai saksi untuk tersangka Eko Darmanto (ED) selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (4/3).


Ketiga petinggi perusahaan finance yang dipanggil, yakni Prista Vitali Saktinegara selaku Compliance and AML CPT Dept Head Mandiri Tunas Finance, Diandra Rufidya Juztifira selaku Compliance Supervisor PT Maybank Indonesia Finance, dan Sanuki selaku Area Office Head Jakarta PT Bussan Auto Finance.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Ety Hidayati selaku swasta.

Pada Jumat, 8 Desember 2023, KPK resmi umumkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.

Kasus tersebut berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK soal kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.

Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007 lalu. Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya