Formulir model DA 1 atau rekapitulasi tingkat Kecamatan Jagakarsa/Repro
Meski telah meninggal dunia sejak 5 Desember 2023 lalu, calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi DKI Jakarta almarhum Purwanto masih memperoleh suara signifikan di daerah pemilihan 8 (Jagakarsa, Pasar Minggu, Tebet, Pancoran dan Mampang Prapatan).
Khusus Kecamatan Jagakarsa, berdasarkan data yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari internal Partai Gerindra, almarhum Purwanto memperoleh sekitar 8.500 suara.
Namun dari formulir model DA 1 atau rekapitulasi tingkat Kecamatan Jagakarsa, tertulis suara Purwanto nol alias nihil. Hal tersebut menyebabkan kasak-kusuk kecurigaan di internal Partai Gerindra, terutama caleg yang bertarung di Dapil DKI Jakarta 8.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya mengatakan, calon legislatif Tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia namun masih dicoblos pemilih, maka suaranya dihitung masuk partai.
"Ketentuannya calon yang TMS karena meninggal dunia, suaranya masuk suara partai," kata Dodi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/3).
Anehnya, dari formulir model DA 1 di Kecamatan Pasar Minggu, Tebet, Pancoran dan Mampang Prapatan, suara Purwanto tetap tertulis sesuai raihan pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Sementara itu, KPU Jakarta Selatan berencana menggelar rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kota di daerah itu pada 3-5 Maret 2024 di Hotel Grand Dhika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketua KPU Jaksel Muhammad Taqiyuddin mengatakan, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 merupakan cara untuk meluruskan atau memperbaiki kesalahan perhitungan atau kekeliruan pada saat ditingkat tempat pemungutan suara (TPS), maupun di tingkat kecamatan.
"Kalau untuk kendala yang diinformasikan itu dinamika forum saja, semisal salah penjumlahan yang ada di C1. Dan dinamika itulah yang sering muncul pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan," kata Taqiyuddin.