Berita

Kalangan industri yang mengikuti Bimtek Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas foto bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Bisnis

Perusahaan Didorong Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas

MINGGU, 03 MARET 2024 | 08:59 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, kini saatnya perusahaan menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, melalui penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

"Pengupahan berbasis produktivitas berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, serta mendorong daya saing dunia usaha, baik secara lokal maupun antar wilayah," kata Putri, sapaan akrabnya, saat Bimtek terkait pengupahan, di Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Bimtek diikuti 100 peserta, terdiri dari Human Resources Development (HRD) perusahaan di kawasan industri yang ada di Kabupaten Mojokerto.


Kegiatan itu, kata dia, merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah menyampaikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder hubungan industrial mengenai pentingnya penerapan struktur dan skala upah berbasis produktivitas di perusahaan.

"Saya berharap para peserta yang mengikuti Bimtek ini dapat menyerap dan menerapkan apa yang diperoleh, sehingga akan mendorong terciptanya suasana kerja yang kondusif di perusahaan," ucapnya.

Melalui rilis dari Biro Humas Kemnaker, Minggu (3/3), dia juga menambahkan, pengupahan berbasis produktivitas nasional dengan instrumen struktur dan skala upah ini merupakan salah satu program prioritas nasional, karena diyakini mampu meningkatkan produktivitas SDM dan pertumbuhan bisnis.

"Selain itu, pengupahan berbasis produktivitas diharapkan tak hanya sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga dapat mendorong produktivitas dan daya saing SDM, yang akhirnya meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, yang pada akhirnya mendorong pembangunan ekonomi negara tercinta ini," ucapnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya