Berita

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK/Net

Bisnis

Berbau Monopoli, Komisi VI DPR Soroti Praktik Akal-akalan TikTok

JUMAT, 01 MARET 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VI DPR RI menyoroti operasional Tiktok Shop yang diduga telah melanggar hukum lantaran fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, menyebut Menteri Koperasi-UMKM Teten Masduki juga pernah mengungkapkan hal yang kurang lebih sama, beberapa waktu belakangan ini.

Sebab pada faktanya, pelanggaran yang dimaksud yakni menerabas aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Dalam beleid tersebut, aplikasi atau platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai e-commerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.

"Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan," kata Amin kepada wartawan, Jumat (1/3).

Amin menyadari, Kementerian Perdagangan memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi. Maka sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah. Tapi nyatanya, Tiktok Shop masih beroperasi seperti e-commerce dan melayani transaksi di dalam aplikasi.

“Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan," jelas dia.
 
"Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial," sambungnya.

Atas dasar itu, legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turun tangan.

"Saya mendesak KPPU sebagai otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis terlarang atau tidak,” tegas dia.

“Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," ungkapnya.

"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan," demikian Amin.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya