Berita

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK/Net

Bisnis

Berbau Monopoli, Komisi VI DPR Soroti Praktik Akal-akalan TikTok

JUMAT, 01 MARET 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VI DPR RI menyoroti operasional Tiktok Shop yang diduga telah melanggar hukum lantaran fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, menyebut Menteri Koperasi-UMKM Teten Masduki juga pernah mengungkapkan hal yang kurang lebih sama, beberapa waktu belakangan ini.

Sebab pada faktanya, pelanggaran yang dimaksud yakni menerabas aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Dalam beleid tersebut, aplikasi atau platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai e-commerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.

"Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan," kata Amin kepada wartawan, Jumat (1/3).

Amin menyadari, Kementerian Perdagangan memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi. Maka sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah. Tapi nyatanya, Tiktok Shop masih beroperasi seperti e-commerce dan melayani transaksi di dalam aplikasi.

“Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan," jelas dia.
 
"Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial," sambungnya.

Atas dasar itu, legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turun tangan.

"Saya mendesak KPPU sebagai otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis terlarang atau tidak,” tegas dia.

“Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," ungkapnya.

"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan," demikian Amin.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya