Berita

Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim/Ist

Politik

Sebelum Hak Angket, Bukti Kecurangan Pemilu 2024 Harusnya Dilaporkan ke Bawaslu

JUMAT, 01 MARET 2024 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai politik (parpol) dari kubu 1 dan 3 harusnya menyampaikan laporan disertai bukti kepada Bawaslu untuk membuktikan adanya kecurangan sebelum menggelar hak angket melalui DPR RI.

Pengamat politik dari Motion Cipta Matrix, Wildan Hakim mengatakan, meskipun usulan hak angket oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disetujui Megawati Soekarnoputri, relevansi penggunaan hak angket tersebut dipertanyakan lagi.

"Pernyataan Ganjar Pranowo tentang penggunaan hak angket ini seolah memberi angin segar bagi sebagian pendukung capres yang kalah dalam Pilpres 2024. Muncul peluang untuk membongkar kecurangan Pilpres lewat hak angket yang dimiliki DPR. Sayangnya, upaya untuk merealisasikan hak angket ini butuh jalan berliku," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/3).


Menurut dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, penggunaan hak angket yang nantinya akan diiniasi PDIP memiliki manfaat berupa pendidikan politik kepada publik. Para wakil rakyat yang kini masih aktif menjabat akan mendapat nilai khusus di mata publik Indonesia, karena berani mempertanyakan pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Presiden Joko Widodo.

"Meski perlu disadari, penggunaan hak angket ini tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Hak angket yang diajukan DPR nantinya juga tidak akan menggagalkan hasil Pemilu yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu," terang Wildan.

Sehingga kata Wildan, untuk membuktikan adanya kecurangan, maka harus ada laporan disertai bukti yang disampaikan kepada Bawaslu agar diproses secara hukum.

"Langkah ini harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan hak angket," tuturnya.

Artinya kata Wildan, hak angket merupakan opsi lanjutan manakala langkah hukum yang sudah diajukan ke Bawaslu dinilai belum menjawab dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Jika hak angket langsung diajukan oleh koalisi parpol pendukung pasangan calon nomor 1 dan 3, maka urgensi penggunaan hak angket akan mudah dibantah atau ditolak oleh anggota parlemen dari parpol pendukung pasangan calon 2," kata Wildan.

Untuk itu kata Wildan, sebelum ada perang terbuka lewat mekanisme hak angket di DPR, para penggugat hasil Pilpres 2024 harus perang bukti dan data terlebih dahulu.

"Tim hukum dari pasangan calon 3 dan 1 harus mampu mengajukan bukti adanya kecurangan baik dalam bentuk penggelembungan maupun pengurangan suara. Secara teknis, pembuktian ini bakal memakan energi yang besar. Kalau kecurangan yang ditemukan itu bisa dikoreksi data rekapitulasinya, berarti masalahnya sudah selesai," pungkas Wildan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya