Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Istimewa
Hak Angket yang rencananya akan digelar DPR RI terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap tidak memiliki urgensi yang signifikan dan cenderung buang-buang waktu. Mengingat, proses penghitungan suara Pemilu 2024 hingga saat ini masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi dari KPU RI.
Begitu yang disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi rencana akan digelar Hak angket oleh partai politik (parpol) yang tidak mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Saya melihat hak angket urgensinya tidak signifikan dan cenderung buang-buang waktu. DPR tidak jelas urgensi melakukan hak angket, terlebih belum ada keputusan KPU terkait siapakah pemenang Pemilu dan Pilpres 2024 yang lalu," kata Saiful kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/3).
Bahkan, akademisi Universitas Sahid Jakarta ini melihat, Hak Angket berpeluang tidak berguna. Terlebih lagi masa waktu DPR juga tidak lama lagi akan diganti. Sehingga, menurut Saiful Anam, lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
"Mestinya parpol lebih memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara yang ada sesuai kewenangan yang secara diberikan oleh konstitusi, misalnya ada Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilu," tutur Saiful.
Karena, lanjut Saiful, menjadi tidak jelas jika persoalan pemilu dibawa-bawa ke ranah politik. Publik pun akan menilai bahwa partai politik tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan, dan bahkan akan menambah masalah baru.
"Jika tetap dipaksakan diselesaikan melalui Hak Angket, justru ini merupakan kemunduran demokrasi, dan akan memperkeruh bangunan demokrasi yang selama ini sudah dibangun. Tidak ada kekosongan hukum, semua sudah diantisipasi dan semua sudah ada saluran hukumnya masing-masing, sehingga tidak perlu mengambil langkah yang tidak seharusnya dilakukan," pungkas Saiful.