Berita

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami/RMOLLampung

Hukum

Bekas Kasat Narkoba Polres Lamsel Divonis Mati

JUMAT, 01 MARET 2024 | 00:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andri Gustami, terbukti melanggar UU tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan amar putusan, ketua majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Andri Gustami.


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia. Dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Terhadap terdakwa, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati," kata Lingga Setiawan, Kamis (29/2).

Sementara itu, terdakwa Andri Gustami menyatakan, vonis terhadap dirinya tidak adil.

"Saya menilai, putusan majelis hakim mandul dan tidak adil bagi saya," ujarnya.

Sedangkan JPU Eka Aftarini, menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Terdakwa terbukti bersalah, terhadap terdakwa, Andri Gutami dituntut hukuman mati," kata Eka Aftarini.

Terdakwa dikenakan Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara itu Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dan dia ditangkap sebagai kurir spesial dan telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya