Berita

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami/RMOLLampung

Hukum

Bekas Kasat Narkoba Polres Lamsel Divonis Mati

JUMAT, 01 MARET 2024 | 00:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andri Gustami, terbukti melanggar UU tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan amar putusan, ketua majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Andri Gustami.


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia. Dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Terhadap terdakwa, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati," kata Lingga Setiawan, Kamis (29/2).

Sementara itu, terdakwa Andri Gustami menyatakan, vonis terhadap dirinya tidak adil.

"Saya menilai, putusan majelis hakim mandul dan tidak adil bagi saya," ujarnya.

Sedangkan JPU Eka Aftarini, menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Terdakwa terbukti bersalah, terhadap terdakwa, Andri Gutami dituntut hukuman mati," kata Eka Aftarini.

Terdakwa dikenakan Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara itu Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dan dia ditangkap sebagai kurir spesial dan telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya