Berita

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami/RMOLLampung

Hukum

Bekas Kasat Narkoba Polres Lamsel Divonis Mati

JUMAT, 01 MARET 2024 | 00:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andri Gustami, terbukti melanggar UU tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan amar putusan, ketua majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Andri Gustami.


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia. Dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Terhadap terdakwa, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati," kata Lingga Setiawan, Kamis (29/2).

Sementara itu, terdakwa Andri Gustami menyatakan, vonis terhadap dirinya tidak adil.

"Saya menilai, putusan majelis hakim mandul dan tidak adil bagi saya," ujarnya.

Sedangkan JPU Eka Aftarini, menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Terdakwa terbukti bersalah, terhadap terdakwa, Andri Gutami dituntut hukuman mati," kata Eka Aftarini.

Terdakwa dikenakan Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara itu Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dan dia ditangkap sebagai kurir spesial dan telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya