Berita

Yusril Ihza Mahendra pada acara ILC/Repro

Politik

Yusril Ihza Mahendra Yakin Hak Angket Sulit Terwujud

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 22:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 diyakini akan sulit terwujud. Pasalnya, selain dari sisi aturan, dari sisi waktu juga tidak memungkinkan untuk terwujud.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Hak Angket DPR Seampuh Apa: Bisakah Hak Angket Membatalkan Pemilu?”dikutip Kamis (29/2).

“Saya sendiri enggak yakin panitia angket itu akan mampu melakukan itu,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, dalam pasal 20A UUD 1945 dinyatakan bahwa angket itu adalah hak yang diberikan kepada DPR dalam konteks melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Sehingga, KPU RI bukan objek yang bisa digugat.

“Nah terus mau diangket KPU? KPU bilang kami kan bukan pemerintah? pasal 22 E mengatakan bahwa KPU itu adalah lembaga mandiri. Jadi bisa jadi tanda tanya juga,” tegas Pakar Hukum Tata Negara ini.

Belum lagi, kata Yusril, hak angket ini tidak ada tenggat waktu sehingga bisa memakan waktu karena prosesnya yang cukup lama.

“Ini (DPR) masih reses membutuh panitia angketnya segala macam, mengusulkan ini itu paripurna setuju atau tidak pembentukan panitia angketnya,” katanya.

Atas dasar itu, Yusril mempersilahkan kepada pihak-pihak yang ingin menggulirkan hak angket dengan alasan telah terjadi kecurangan yang didalilkan itu TMS (Terstruktur Masif dan Sistematis) untuk menempuh jalur konstitusional yang tersedia. Itu semua sudah diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, meskipun sistem pembuktiannya tidak mudah di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya silahkan saja TMS itu dibawa ke MK untuk dibuktikan. Karena kan hanya satu minggu sesudah diumumkan tanggal 20 Maret nanti sudah harus mengajukan permohonan ke MK oleh pihak yang menolak hasil akhirnya yang diumumkan KPU itu sebagai objek sengketanya, dan kemudian ya MK juga ada batas waktunya untuk memutuskan perkara itu,” tuturnya.

“Nah, apakah panitia angket itu bisa diandalkan untuk menyelidiki di mana kesalahan di mana kekurangan di mana ketidakbaikannya dan untuk direkomendasikan untuk masa yang akan datang. Karena semua punya kepentingan. Partai-partai punya kepentingan di situ, mau menyelidiki kelemahan kekurangannya dan juga mau melindungi kesalahan-kesalahan kepentingannya sendiri? Apa enggak lebih baik diserahkan aja (ke MK),” demikian Yusril.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya