Berita

Yusril Ihza Mahendra pada acara ILC/Repro

Politik

Yusril Ihza Mahendra Yakin Hak Angket Sulit Terwujud

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 22:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 diyakini akan sulit terwujud. Pasalnya, selain dari sisi aturan, dari sisi waktu juga tidak memungkinkan untuk terwujud.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Hak Angket DPR Seampuh Apa: Bisakah Hak Angket Membatalkan Pemilu?”dikutip Kamis (29/2).

“Saya sendiri enggak yakin panitia angket itu akan mampu melakukan itu,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, dalam pasal 20A UUD 1945 dinyatakan bahwa angket itu adalah hak yang diberikan kepada DPR dalam konteks melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Sehingga, KPU RI bukan objek yang bisa digugat.

“Nah terus mau diangket KPU? KPU bilang kami kan bukan pemerintah? pasal 22 E mengatakan bahwa KPU itu adalah lembaga mandiri. Jadi bisa jadi tanda tanya juga,” tegas Pakar Hukum Tata Negara ini.

Belum lagi, kata Yusril, hak angket ini tidak ada tenggat waktu sehingga bisa memakan waktu karena prosesnya yang cukup lama.

“Ini (DPR) masih reses membutuh panitia angketnya segala macam, mengusulkan ini itu paripurna setuju atau tidak pembentukan panitia angketnya,” katanya.

Atas dasar itu, Yusril mempersilahkan kepada pihak-pihak yang ingin menggulirkan hak angket dengan alasan telah terjadi kecurangan yang didalilkan itu TMS (Terstruktur Masif dan Sistematis) untuk menempuh jalur konstitusional yang tersedia. Itu semua sudah diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, meskipun sistem pembuktiannya tidak mudah di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya silahkan saja TMS itu dibawa ke MK untuk dibuktikan. Karena kan hanya satu minggu sesudah diumumkan tanggal 20 Maret nanti sudah harus mengajukan permohonan ke MK oleh pihak yang menolak hasil akhirnya yang diumumkan KPU itu sebagai objek sengketanya, dan kemudian ya MK juga ada batas waktunya untuk memutuskan perkara itu,” tuturnya.

“Nah, apakah panitia angket itu bisa diandalkan untuk menyelidiki di mana kesalahan di mana kekurangan di mana ketidakbaikannya dan untuk direkomendasikan untuk masa yang akan datang. Karena semua punya kepentingan. Partai-partai punya kepentingan di situ, mau menyelidiki kelemahan kekurangannya dan juga mau melindungi kesalahan-kesalahan kepentingannya sendiri? Apa enggak lebih baik diserahkan aja (ke MK),” demikian Yusril.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya