Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

5 Saham Ini Masuk Daftar Efek Tidak Dijamin BEI dan KPEI

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan ada lima saham yang mulai pekan depan masuk dalam daftar Efek Tidak Dijamin (ETD).

Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin.
Dalam keterangannya, BEI mengatakan, lima saham itu antara lain, saham Astrindo Nusantara Infrastruktur TBK (BIPI), Bintang Oto Global (BOGA), Buana Lintas Lautan (BULL), Metro Healthcare Indonesia (CARE) dan Mahakarsa Biru Energi (OASA).

Daftar Efek Tidak Dijamin akan berlaku efektif pada 1 Maret hingga 28 Maret 2024.

Daftar Efek Tidak Dijamin akan berlaku efektif pada 1 Maret hingga 28 Maret 2024.

Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham BIPI, BOGA, BULL, CARE, OASA

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi.

"Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas," jelas Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar, dalam pengumuman KSEI pada 26 Oktober 2023.

Situs KSEI.co.id menayangkan kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar pada 22 Februari 2024.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya