Berita

Pj Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia Michael F. Kleine lakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh. Foto: Humas WN.

Politik

Wali Nanggroe Aceh ke Dubes Amerika: Aceh Terbuka Bagi Investor

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 21:30 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pj Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia Michael F. Kleine lakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh. Foto: Humas WN.

Penjabat (Pj) Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia Michael F Kleine melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Rabu (28/2).

Diawali dengan jamuan makan siang, Michael F. Kleine beserta rombongan kemudian melakukan diskusi dengan Wali Nanggroe, mulai dari topik sejarah perdamaian Aceh, hingga rencana kerjasama dalam berbagai bidang yang berpotensi.


“Aceh memiliki proses sejarah yang panjang untuk mencapai perdamaian, mulai dari perundingan Tokyo (tahun 2003) hingga Helsinki (tahun 2005). Kita telah buktikan, dan akan terus merawat perdamaian ini,” kata Malik Mahmud seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh.

Malik Mahmud menjelaskan, perkembangan realisasi MoU Helsinki dan proges pembangunan Aceh dalam berbagai bidang. Bahkan butuh waktu yang panjang untuk membangun.


"Jadi kita terbuka bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di Aceh. Agar Aceh dapat berkembang lebih cepat,” kata Malik Mahmud.

Salah satu potensi yang dipaparkan Wali Nanggroe kepada Michael F. Kleine adalah mengenai cadangan karbon yang dimiliki Aceh . Potensi karbon Aceh sangat besar, dan itu sangat berguna untuk dunia dalam mengatasi climate change.


“Kami baru saja mengadakan pertemuan yang luar biasa, membahas sejarah panjang tentang Aceh dan Amerika Serikat juga,” kata Michael usai pertemuan dengan Wali Nanggroe.

Ia telah bertugas di Indonesia sejak tahun 2021, awalnya sebagai Wakil Duta Besar. “Kami berharap Aceh dan Amerika Serikat dapat berjalan bersama, untuk meraih masa depan yang lebih baik.” ujarnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya