Berita

Sidang pemeriksaan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 mengenai dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2)/RMOL

Politik

Imbas Data Pemilih Bobol, DKPP Diminta Copot Pimpinan KPU

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan pemberhentian dilayangkan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) kepada seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dalam aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Ketua JEPR Jawa Timur Rico Nurfiansyah Ali menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

"Mohon kiranya majelis berkenan memutuskan, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu melanggar kode etik  dan memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu," ujar Rico dalam sidang


Dia menjelaskan, ketua dan anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran kode etik karena ada kebocoran data pemilih pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.

Rico mengurai, pembobolan data pemilih diberitakan pada Rabu 29 November 2023, dengan judul “Data DPT KPU diduga bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan”.

"Di situ disebutkan akun peretas atas nama Jimbo  di situs blitz forum mengunggah dugaan bocornya data KPU pada tanggal Senin, 27 Januari jam 09.21 WIB," urainya.

Pada tanggal yang sama, Rico mengaku juga membaca berita dari media lainnya dengan judul “Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024” yang intinya berisi pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang mengatakan data yang bocor di situs resmi KPU merupakan daftar pemilih tetap.

"Bahwa berdasar UU 27 tentang perlindungan data pribadi, pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi 'pengendali data Pribadi dalam hal ini KPU wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah'," papar Rico.

"Kedua, Pasal 46 ayat 1 bunyinya 'dalam hal terjadi kegagalan data pribadi, pengendali data wajib memberitahu secara tertulis paling lambat 3 X 24 jam pada subjek data pribadi dan lembaga'," sambungnya.

Maka dari itu, Rico menganggap peristiwa pembobolan data pemilih menjadikan para pimpinan KPU RI sebagai terduga pelanggar prinsip akuntabel.

"Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilu," demikian Rico menambahkan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya