Berita

Sidang pemeriksaan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 mengenai dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2)/RMOL

Politik

Imbas Data Pemilih Bobol, DKPP Diminta Copot Pimpinan KPU

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan pemberhentian dilayangkan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) kepada seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dalam aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Ketua JEPR Jawa Timur Rico Nurfiansyah Ali menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

"Mohon kiranya majelis berkenan memutuskan, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu melanggar kode etik  dan memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu," ujar Rico dalam sidang


Dia menjelaskan, ketua dan anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran kode etik karena ada kebocoran data pemilih pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.

Rico mengurai, pembobolan data pemilih diberitakan pada Rabu 29 November 2023, dengan judul “Data DPT KPU diduga bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan”.

"Di situ disebutkan akun peretas atas nama Jimbo  di situs blitz forum mengunggah dugaan bocornya data KPU pada tanggal Senin, 27 Januari jam 09.21 WIB," urainya.

Pada tanggal yang sama, Rico mengaku juga membaca berita dari media lainnya dengan judul “Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024” yang intinya berisi pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang mengatakan data yang bocor di situs resmi KPU merupakan daftar pemilih tetap.

"Bahwa berdasar UU 27 tentang perlindungan data pribadi, pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi 'pengendali data Pribadi dalam hal ini KPU wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah'," papar Rico.

"Kedua, Pasal 46 ayat 1 bunyinya 'dalam hal terjadi kegagalan data pribadi, pengendali data wajib memberitahu secara tertulis paling lambat 3 X 24 jam pada subjek data pribadi dan lembaga'," sambungnya.

Maka dari itu, Rico menganggap peristiwa pembobolan data pemilih menjadikan para pimpinan KPU RI sebagai terduga pelanggar prinsip akuntabel.

"Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilu," demikian Rico menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya