Berita

Sidang pemeriksaan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 mengenai dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2)/RMOL

Politik

Imbas Data Pemilih Bobol, DKPP Diminta Copot Pimpinan KPU

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan pemberhentian dilayangkan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) kepada seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dalam aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Ketua JEPR Jawa Timur Rico Nurfiansyah Ali menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

"Mohon kiranya majelis berkenan memutuskan, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu melanggar kode etik  dan memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu," ujar Rico dalam sidang

Dia menjelaskan, ketua dan anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran kode etik karena ada kebocoran data pemilih pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.

Rico mengurai, pembobolan data pemilih diberitakan pada Rabu 29 November 2023, dengan judul “Data DPT KPU diduga bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan”.

"Di situ disebutkan akun peretas atas nama Jimbo  di situs blitz forum mengunggah dugaan bocornya data KPU pada tanggal Senin, 27 Januari jam 09.21 WIB," urainya.

Pada tanggal yang sama, Rico mengaku juga membaca berita dari media lainnya dengan judul “Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024” yang intinya berisi pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang mengatakan data yang bocor di situs resmi KPU merupakan daftar pemilih tetap.

"Bahwa berdasar UU 27 tentang perlindungan data pribadi, pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi 'pengendali data Pribadi dalam hal ini KPU wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah'," papar Rico.

"Kedua, Pasal 46 ayat 1 bunyinya 'dalam hal terjadi kegagalan data pribadi, pengendali data wajib memberitahu secara tertulis paling lambat 3 X 24 jam pada subjek data pribadi dan lembaga'," sambungnya.

Maka dari itu, Rico menganggap peristiwa pembobolan data pemilih menjadikan para pimpinan KPU RI sebagai terduga pelanggar prinsip akuntabel.

"Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilu," demikian Rico menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

Presiden Prabowo Puji Mentan Amran atas Pengendalian Pertanian yang Sangat Baik

Senin, 03 Februari 2025 | 21:39

Alasan Komisi IX DPR dan Kepala Badan Gizi Nasional Rapat Tertutup

Senin, 03 Februari 2025 | 21:25

Fakta di Balik Aksi Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 21:17

Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Senin, 03 Februari 2025 | 21:00

Bahlil Jegal Warung Kecil, Rakyat Menderita, Prabowo Dikhianati?

Senin, 03 Februari 2025 | 20:53

Demokrat Soroti Munculnya LPG 3 Kg Warna Pink: Jangan Sampai Kuning Kalah

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Inspeksi Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Negara Terganggu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Ketua Umum PB IMSU Apresiasi Agus Andrianto Copot Petugas Korup

Senin, 03 Februari 2025 | 20:43

Brimob Polda Jateng Panen 9 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 03 Februari 2025 | 20:42

Launching MBG di Jatim, Zulhas Serahkan Gapok untuk Siswa Yatim Piatu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:39

Selengkapnya