Berita

Sidang pemeriksaan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 mengenai dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU RI, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2)/RMOL

Politik

Imbas Data Pemilih Bobol, DKPP Diminta Copot Pimpinan KPU

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan pemberhentian dilayangkan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) kepada seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dalam aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Ketua JEPR Jawa Timur Rico Nurfiansyah Ali menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

"Mohon kiranya majelis berkenan memutuskan, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan teradu melanggar kode etik  dan memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu," ujar Rico dalam sidang


Dia menjelaskan, ketua dan anggota KPU RI telah melakukan pelanggaran kode etik karena ada kebocoran data pemilih pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.

Rico mengurai, pembobolan data pemilih diberitakan pada Rabu 29 November 2023, dengan judul “Data DPT KPU diduga bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan”.

"Di situ disebutkan akun peretas atas nama Jimbo  di situs blitz forum mengunggah dugaan bocornya data KPU pada tanggal Senin, 27 Januari jam 09.21 WIB," urainya.

Pada tanggal yang sama, Rico mengaku juga membaca berita dari media lainnya dengan judul “Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024” yang intinya berisi pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang mengatakan data yang bocor di situs resmi KPU merupakan daftar pemilih tetap.

"Bahwa berdasar UU 27 tentang perlindungan data pribadi, pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi 'pengendali data Pribadi dalam hal ini KPU wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah'," papar Rico.

"Kedua, Pasal 46 ayat 1 bunyinya 'dalam hal terjadi kegagalan data pribadi, pengendali data wajib memberitahu secara tertulis paling lambat 3 X 24 jam pada subjek data pribadi dan lembaga'," sambungnya.

Maka dari itu, Rico menganggap peristiwa pembobolan data pemilih menjadikan para pimpinan KPU RI sebagai terduga pelanggar prinsip akuntabel.

"Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilu," demikian Rico menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya