Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bersama tim penasihat hukum/RMOL

Hukum

SYL Diduga Terima Upeti Rp44,5 M, Ada Aliran Duit ke Keluarga dan Nasdem

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam surat dakwaan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk terungkap adanya aliran uang yang mengalir ke Partai Nasdem, maupun aliran uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/2).

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.


Di mana, uang tersebut merupakan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Rincian uang yang diterima itu berasal dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp4.463.683.645 (Rp4,4 miliar), Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp5.379.634.250 (Rp5,3 miliar), Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1.795.603.625 (Rp1,7 miliar), Ditjen Perkebunan sebesar Rp3.814.867.700 (Rp3,8 miliar).

Selanjutnya dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp6.078.604.300 (Rp6 miliar), Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp6.556.007.500 (Rp6,5 miliar), Balitbangtan/BSIP sebesar Rp2.552.000.000 (Rp2,5 miliar), BPPSDMP sebesar Rp6.860.530.800 (Rp6,8 miliar), Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp6.763.147.224 (Rp6,7 miliar).

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata Jaksa Taufiq.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan istri terdakwa SYL yang berasal dari Setjen dan BPPSDMP sebesar Rp938,94 juta; untuk keperluan keluarga SYL yang berasal dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).

Selanjutnya untuk keperluan pribadi SYL yang berasal dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar); untuk kado undangan yang berasal dari Setjen dan Barantan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta).

Kemudian untuk Partai Nasdem yang berasal dari Setjen sebesar Rp40.123.500 (Rp40,1 juta); untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yang berasal dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).

Lalu untuk carter pesawat yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar); untuk bantuan bencana alam atau sembako yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan sebesar Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar).

Selanjutnya untuk keperluan ke luar negeri yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar).

Kemudian untuk umrah yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP sebesar Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar); dan untuk keperluan kurban yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).

"Bahwa atas penerimaan uang, barang dan pembayaran kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI tahun 2019-2023," pungkas Jaksa Taufiq.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya