Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bersama tim penasihat hukum/RMOL

Hukum

SYL Diduga Terima Upeti Rp44,5 M, Ada Aliran Duit ke Keluarga dan Nasdem

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam surat dakwaan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk terungkap adanya aliran uang yang mengalir ke Partai Nasdem, maupun aliran uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/2).

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.

Di mana, uang tersebut merupakan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Rincian uang yang diterima itu berasal dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp4.463.683.645 (Rp4,4 miliar), Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp5.379.634.250 (Rp5,3 miliar), Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1.795.603.625 (Rp1,7 miliar), Ditjen Perkebunan sebesar Rp3.814.867.700 (Rp3,8 miliar).

Selanjutnya dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp6.078.604.300 (Rp6 miliar), Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp6.556.007.500 (Rp6,5 miliar), Balitbangtan/BSIP sebesar Rp2.552.000.000 (Rp2,5 miliar), BPPSDMP sebesar Rp6.860.530.800 (Rp6,8 miliar), Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp6.763.147.224 (Rp6,7 miliar).

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata Jaksa Taufiq.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan istri terdakwa SYL yang berasal dari Setjen dan BPPSDMP sebesar Rp938,94 juta; untuk keperluan keluarga SYL yang berasal dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).

Selanjutnya untuk keperluan pribadi SYL yang berasal dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar); untuk kado undangan yang berasal dari Setjen dan Barantan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta).

Kemudian untuk Partai Nasdem yang berasal dari Setjen sebesar Rp40.123.500 (Rp40,1 juta); untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yang berasal dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).

Lalu untuk carter pesawat yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan sebesar Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar); untuk bantuan bencana alam atau sembako yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan sebesar Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar).

Selanjutnya untuk keperluan ke luar negeri yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar).

Kemudian untuk umrah yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP sebesar Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar); dan untuk keperluan kurban yang berasal dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).

"Bahwa atas penerimaan uang, barang dan pembayaran kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI tahun 2019-2023," pungkas Jaksa Taufiq.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya