Berita

Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki/Ist

Politik

KPK Diminta Tangani Kasus Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 11:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih pengusutan dugaan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektare di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Dikatakan Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki, peran KPK penting karena ada dugaan dua politisi asal Serang berinisial FH dan BR terlibat dalam kasus itu.

"KPK perlu terlibat dan jika memungkinkan ambil alih untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut," ujar Adhiya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/2).


Adhiya menuturkan, proses penyelidikan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung sudah dimulai sejak 2 Oktober 2023 lalu.

Saat proses penyelidikan, katanya, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait.

"Sampai detik ini, kasus ini masih berjalan. Melibatkan banyak pihak pihak penting," tegasnya.

Selain melibatkan politisi, Adhiya menengarai kasus ini telah merugikan negara sebesar 1 triliun lebih.

Hal itulah yang membuat Adhiya beserta pihaknya mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini. Menurut Adhiya, kasus ini ditangani dengan sangat lamban oleh pihak Kejaksaan.

"Kami mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini," katanya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Situ Ranca Gede Jakung kini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, aset pemerintah daerah tersebut kini dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.

"Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus," katanya.

Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik pemerintah tersebut terdapat kerugian negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.

"(Situ Ranca Gede Jakung) sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya