Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Utang Pemerintah Tembus Rp8.253 Triliun per Januari 2024

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 07:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Utang pemerintah RI tercatat naik sebesar Rp108,4 triliun, atau tembus menjadi Rp8.253,09 triliun per Januari 2024.

Jumlah utang tersebut naik secara signifikan dibandingkan Desember 2023 lalu sebesar Rp8.144,69 triliun.

Kementerian Keuangan dalam laporan di buku APBN KiTA pada Selasa (26/2) mengatakan bahwa rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih di bawah batas aman 60 persen, yaitu di level 38,75 persen.


"Rasio utang ini juga serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2024-2027 di kisaran 40 persen," bunyi  laporan Kemenkeu dalam Buku APBN KiTA.

Adapun utang pemerintah pada Januari 2024 didominasi oleh surat berharga negara (SBN), yang sebesar 88,19 persen atau Rp7.278,03 triliun.

Lalu sisanya berasal dari pinjaman yang mencakup 11,81 persen atau sebesar Rp975,06 triliun.

Secara rinci utang dari pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp36,23 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp938,83 triliun.

Kemenkeu dalam laporannya mengklaim bahwa pemerintah saat ini telah mengelola utang tersebut secara baik.

"Pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo yang optimal," tulis Kemenkeu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya