Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

Pekan Depan, IPW Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan korupsi di Bank Jateng akan segera dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, pelaporan ini akan dilakukan IPW pada Senin pekan depan, 4 Maret 2024.

Dituturkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ada dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S.

Kasus dugaan korupsi pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Saat itu Direksi Bank Jateng mengeluarkan SK Nomor 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi. Di mana setiap karyawan berhak menerima subsidi sebesar Rp2 juta dan anak karyawan sebesar Rp1,5 juta, bagi paling banyak 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.


"Dalam pelaksanaannya, tidak semua karyawan mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (27/2).

Tak hanya itu, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga harus menggunakan pihak penyedia jasa ketiga, Kirana Tour. Hal ini tak lepas dari sudah adanya kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS dengan pihak ketiga.

"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," tuturnya.  

Padahal, terang Sugeng, dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta, penunjukan pihak ketiga oleh Bank Jateng harus dilakukan melalui proses lelang.

Adapun kasus dugaan korupsi kedua terkait langsung dengan Direktur Bank Jateng berinisial S dalam pembagian keuntungan pada periode 2018-2023. Di aman dalam periode tersebut, kata Sugeng, Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang.

Akan tetapi, keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," tuturnya.

Melalui modus tersebut, kata Sugeng, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari Askrida.

Dalam aturan yang ada, seharusnya Bank Jateng akan menerima cashback dari Asuransi Askrida sebagai pendapatan negara. Akan tetapi, Sugeng mencatat, cashback itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

"Oleh Direktur Asuransi Askrida saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara, melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," ungkapnya.

Sugeng menyebut, aksi penyerahan cashback dilakukan di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanan pulang ke rumah.

Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng ini, kerugian negara selama periode 2018-2023 diprediksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya