Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

Pekan Depan, IPW Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan korupsi di Bank Jateng akan segera dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, pelaporan ini akan dilakukan IPW pada Senin pekan depan, 4 Maret 2024.

Dituturkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ada dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S.

Kasus dugaan korupsi pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Saat itu Direksi Bank Jateng mengeluarkan SK Nomor 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi. Di mana setiap karyawan berhak menerima subsidi sebesar Rp2 juta dan anak karyawan sebesar Rp1,5 juta, bagi paling banyak 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.


"Dalam pelaksanaannya, tidak semua karyawan mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (27/2).

Tak hanya itu, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga harus menggunakan pihak penyedia jasa ketiga, Kirana Tour. Hal ini tak lepas dari sudah adanya kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS dengan pihak ketiga.

"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," tuturnya.  

Padahal, terang Sugeng, dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta, penunjukan pihak ketiga oleh Bank Jateng harus dilakukan melalui proses lelang.

Adapun kasus dugaan korupsi kedua terkait langsung dengan Direktur Bank Jateng berinisial S dalam pembagian keuntungan pada periode 2018-2023. Di aman dalam periode tersebut, kata Sugeng, Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang.

Akan tetapi, keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," tuturnya.

Melalui modus tersebut, kata Sugeng, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari Askrida.

Dalam aturan yang ada, seharusnya Bank Jateng akan menerima cashback dari Asuransi Askrida sebagai pendapatan negara. Akan tetapi, Sugeng mencatat, cashback itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

"Oleh Direktur Asuransi Askrida saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara, melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," ungkapnya.

Sugeng menyebut, aksi penyerahan cashback dilakukan di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanan pulang ke rumah.

Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng ini, kerugian negara selama periode 2018-2023 diprediksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya