Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

Pekan Depan, IPW Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan korupsi di Bank Jateng akan segera dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, pelaporan ini akan dilakukan IPW pada Senin pekan depan, 4 Maret 2024.

Dituturkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ada dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S.

Kasus dugaan korupsi pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Saat itu Direksi Bank Jateng mengeluarkan SK Nomor 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi. Di mana setiap karyawan berhak menerima subsidi sebesar Rp2 juta dan anak karyawan sebesar Rp1,5 juta, bagi paling banyak 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.


"Dalam pelaksanaannya, tidak semua karyawan mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (27/2).

Tak hanya itu, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga harus menggunakan pihak penyedia jasa ketiga, Kirana Tour. Hal ini tak lepas dari sudah adanya kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS dengan pihak ketiga.

"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," tuturnya.  

Padahal, terang Sugeng, dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta, penunjukan pihak ketiga oleh Bank Jateng harus dilakukan melalui proses lelang.

Adapun kasus dugaan korupsi kedua terkait langsung dengan Direktur Bank Jateng berinisial S dalam pembagian keuntungan pada periode 2018-2023. Di aman dalam periode tersebut, kata Sugeng, Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang.

Akan tetapi, keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," tuturnya.

Melalui modus tersebut, kata Sugeng, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari Askrida.

Dalam aturan yang ada, seharusnya Bank Jateng akan menerima cashback dari Asuransi Askrida sebagai pendapatan negara. Akan tetapi, Sugeng mencatat, cashback itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

"Oleh Direktur Asuransi Askrida saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara, melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," ungkapnya.

Sugeng menyebut, aksi penyerahan cashback dilakukan di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanan pulang ke rumah.

Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng ini, kerugian negara selama periode 2018-2023 diprediksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya