Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

Pekan Depan, IPW Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan korupsi di Bank Jateng akan segera dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, pelaporan ini akan dilakukan IPW pada Senin pekan depan, 4 Maret 2024.

Dituturkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ada dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S.

Kasus dugaan korupsi pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Saat itu Direksi Bank Jateng mengeluarkan SK Nomor 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi. Di mana setiap karyawan berhak menerima subsidi sebesar Rp2 juta dan anak karyawan sebesar Rp1,5 juta, bagi paling banyak 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.


"Dalam pelaksanaannya, tidak semua karyawan mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (27/2).

Tak hanya itu, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga harus menggunakan pihak penyedia jasa ketiga, Kirana Tour. Hal ini tak lepas dari sudah adanya kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS dengan pihak ketiga.

"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," tuturnya.  

Padahal, terang Sugeng, dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta, penunjukan pihak ketiga oleh Bank Jateng harus dilakukan melalui proses lelang.

Adapun kasus dugaan korupsi kedua terkait langsung dengan Direktur Bank Jateng berinisial S dalam pembagian keuntungan pada periode 2018-2023. Di aman dalam periode tersebut, kata Sugeng, Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang.

Akan tetapi, keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," tuturnya.

Melalui modus tersebut, kata Sugeng, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari Askrida.

Dalam aturan yang ada, seharusnya Bank Jateng akan menerima cashback dari Asuransi Askrida sebagai pendapatan negara. Akan tetapi, Sugeng mencatat, cashback itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

"Oleh Direktur Asuransi Askrida saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara, melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," ungkapnya.

Sugeng menyebut, aksi penyerahan cashback dilakukan di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanan pulang ke rumah.

Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng ini, kerugian negara selama periode 2018-2023 diprediksi mencapai ratusan miliar rupiah.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya