Berita

Suasana sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pelembang, Senin (26/2)/Ist

Hukum

Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam Bukan Perbuatan Melawan Hukum

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN)  Kelas 1A  Pelembang, Senin (26/2).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT. Agenda sidang diawali dengan mendengar pensiunan investigator Badan Pengawas Keuangan  dan Pembangunan BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ulil Fahri.

Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni, Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel.


"Pada ekspose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi ini,  tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai proses akuisisi PT SBS ini," ujar Ulil.

Dalam keterangannya, Ulil Fahri menjelaskan, hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," jelas Ulil kepada wartawan, Selasa (27/2).

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
        
"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung utang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," beber Ulil.

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejati Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut dia, biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati," tegas dia.

Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang, hal tersebut tidak masalah.

"Terkait dengan utang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari utangnya saja," ungkapnya.

Ulil dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan. Ekspose pertama BPKP  menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa keterangan saksi dari ahli hukum keuangan negara tersebut, akuisisi telah dilakukan dengan memenuhi semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Akuisisi tersebut membawa hasil dan manfaat bagi BUMN yang melakukan akuisisi PT Bukit Asam. Maka BUMN tersebut  tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Gunadi.

“Akuisisi tersebut merupakan kebijakan yang tepat, benar dan menguntungkan bagi PTBA," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya