Berita

Suasana sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pelembang, Senin (26/2)/Ist

Hukum

Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam Bukan Perbuatan Melawan Hukum

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN)  Kelas 1A  Pelembang, Senin (26/2).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT. Agenda sidang diawali dengan mendengar pensiunan investigator Badan Pengawas Keuangan  dan Pembangunan BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ulil Fahri.

Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni, Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel.


"Pada ekspose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi ini,  tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai proses akuisisi PT SBS ini," ujar Ulil.

Dalam keterangannya, Ulil Fahri menjelaskan, hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," jelas Ulil kepada wartawan, Selasa (27/2).

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
        
"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung utang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," beber Ulil.

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejati Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut dia, biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati," tegas dia.

Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang, hal tersebut tidak masalah.

"Terkait dengan utang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari utangnya saja," ungkapnya.

Ulil dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan. Ekspose pertama BPKP  menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa keterangan saksi dari ahli hukum keuangan negara tersebut, akuisisi telah dilakukan dengan memenuhi semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Akuisisi tersebut membawa hasil dan manfaat bagi BUMN yang melakukan akuisisi PT Bukit Asam. Maka BUMN tersebut  tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Gunadi.

“Akuisisi tersebut merupakan kebijakan yang tepat, benar dan menguntungkan bagi PTBA," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya