Berita

Suasana sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pelembang, Senin (26/2)/Ist

Hukum

Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam Bukan Perbuatan Melawan Hukum

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN)  Kelas 1A  Pelembang, Senin (26/2).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT. Agenda sidang diawali dengan mendengar pensiunan investigator Badan Pengawas Keuangan  dan Pembangunan BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ulil Fahri.

Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni, Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel.

"Pada ekspose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi ini,  tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai proses akuisisi PT SBS ini," ujar Ulil.

Dalam keterangannya, Ulil Fahri menjelaskan, hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," jelas Ulil kepada wartawan, Selasa (27/2).

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
        
"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung utang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," beber Ulil.

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejati Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut dia, biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati," tegas dia.

Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang, hal tersebut tidak masalah.

"Terkait dengan utang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari utangnya saja," ungkapnya.

Ulil dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan. Ekspose pertama BPKP  menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa keterangan saksi dari ahli hukum keuangan negara tersebut, akuisisi telah dilakukan dengan memenuhi semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Akuisisi tersebut membawa hasil dan manfaat bagi BUMN yang melakukan akuisisi PT Bukit Asam. Maka BUMN tersebut  tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Gunadi.

“Akuisisi tersebut merupakan kebijakan yang tepat, benar dan menguntungkan bagi PTBA," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya