Berita

Suasana sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pelembang, Senin (26/2)/Ist

Hukum

Akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam Bukan Perbuatan Melawan Hukum

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) kembali digelar di pengadilan Negeri (PN)  Kelas 1A  Pelembang, Senin (26/2).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT. Agenda sidang diawali dengan mendengar pensiunan investigator Badan Pengawas Keuangan  dan Pembangunan BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ulil Fahri.

Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni, Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel.

"Pada ekspose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi ini,  tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai proses akuisisi PT SBS ini," ujar Ulil.

Dalam keterangannya, Ulil Fahri menjelaskan, hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," jelas Ulil kepada wartawan, Selasa (27/2).

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
        
"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung utang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," beber Ulil.

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejati Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut dia, biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati," tegas dia.

Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang, hal tersebut tidak masalah.

"Terkait dengan utang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari utangnya saja," ungkapnya.

Ulil dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan. Ekspose pertama BPKP  menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa keterangan saksi dari ahli hukum keuangan negara tersebut, akuisisi telah dilakukan dengan memenuhi semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Akuisisi tersebut membawa hasil dan manfaat bagi BUMN yang melakukan akuisisi PT Bukit Asam. Maka BUMN tersebut  tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Gunadi.

“Akuisisi tersebut merupakan kebijakan yang tepat, benar dan menguntungkan bagi PTBA," tandasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya