Berita

Delapan WNA asal Nigeria yang diduga overstay diamankan dari 2 lokasi apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Imigrasi Jakut Jaring 8 WNA Overstay di 2 Apartemen

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 12:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 WNA asal Nigeria yang diduga overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di wilayah Jakarta Utara.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Delapan WNA tersebut masing-masing berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM. Mereka diamankan dari apartemen di kawasan Pademangan Jakarta Utara pada Kamis (22/2) dan kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada Sabtu (24/2).


Bentuk pelanggarannya bervariatif, ada yang overstay selama 8 bulan sampai 6 tahun. Lima WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan alias paspor.

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat 8 WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Empat diantaranya telah ilegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlakunya," kata Qriz

Empat WNA yang terbukti overstay melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki paspor dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Empat WNA yang terbukti overstay akan dideportasi dan penangkalan, sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata Qriz.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan ke Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila melihat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum.

"Laporan pengaduan  dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor  +62 813-8907-4005," kata Bong Bong.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya