Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Rekapitulasi Suara Dapil 5 Kabupaten Cirebon, Nasdem Potensi Kehilangan Kursi

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) sudah selesai dilaksanakan. Salah satunya di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Cirebon, Senin (26/2).

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan memunculkan siapa saja caleg petahana yang tergusur dari kursi empuk DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.

Adalah Caleg Petahana PKB, Tanung harus menyerahkan kursi empuk DPRD kepada Caleg PKB nomor urut 2, Lukman Hakim. Hal itu diketahui setelah selesai rekapitulasi penghitungan hasil suara di masing-masing tingkat PPK yang ada di wilayah Dapil 5 Kabupaten Cirebon.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/2), caleg petahana Nasdem, Hermanto harus gigit jari, setelah Partai besutan Surya Paloh tersebut tidak mampu mempertahankan kursi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon. Suara Nasdem tergerus oleh PDI Perjuangan.

Dari hasil rekapitulasi ditingkatkan PPK, PDIP berhasil menggeser kursi Nasdem yang pemilu sebelumnya mendapatkan 1 kursi, dan PKB masih mempertahankan 2 kursi di dapil 5.

PDIP berhasil memperoleh suara sementara dengan total 48.423 suara dan menggeser PKB yang meraih 34. 277 suara. Disusul Golkar dengan raihan 18.449 suara, dan Gerindra 16.863 suara. Sedangkan PKS menjadi parpol terakhir yang berhasil mendapatkan kursi DPRD dengan raihan sekitar 10.811 suara.

Adapun Caleg petahana Dapil 5 Kabupaten Cirebon di antaranya Ismiyatul Fatihiyah Yusuf dari PKB, Teguh Rusana Merdeka (Golkar), Sofwan (Gerindra), Aan Setiawan (PDIP), dan Nurkholis (PKS).

Sementara untuk caleg baru yang lolos adalah Lukman Hakim dari PDIP berhasil meraih suara pribadi tertinggi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon dengan 14. 200 suara.

Ada kemiripan nama antara Caleg PDIP dan Caleg dari PKB. Yaitu sama-sama bernama Lukman Hakim. Caleg PKB Lukman Hakim berhasil meraih suara pribadi sebanyak 8.476 suara atau kursi kedua setelah Ismiyatul Fatihiyah Yusuf.

PDI Perjuangan dan PKB meraih dua kursi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengutip isi Pasal 415 Ayat 2, setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Yang diikuti, secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya