Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Rekapitulasi Suara Dapil 5 Kabupaten Cirebon, Nasdem Potensi Kehilangan Kursi

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) sudah selesai dilaksanakan. Salah satunya di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Cirebon, Senin (26/2).

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan memunculkan siapa saja caleg petahana yang tergusur dari kursi empuk DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.

Adalah Caleg Petahana PKB, Tanung harus menyerahkan kursi empuk DPRD kepada Caleg PKB nomor urut 2, Lukman Hakim. Hal itu diketahui setelah selesai rekapitulasi penghitungan hasil suara di masing-masing tingkat PPK yang ada di wilayah Dapil 5 Kabupaten Cirebon.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/2), caleg petahana Nasdem, Hermanto harus gigit jari, setelah Partai besutan Surya Paloh tersebut tidak mampu mempertahankan kursi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon. Suara Nasdem tergerus oleh PDI Perjuangan.

Dari hasil rekapitulasi ditingkatkan PPK, PDIP berhasil menggeser kursi Nasdem yang pemilu sebelumnya mendapatkan 1 kursi, dan PKB masih mempertahankan 2 kursi di dapil 5.

PDIP berhasil memperoleh suara sementara dengan total 48.423 suara dan menggeser PKB yang meraih 34. 277 suara. Disusul Golkar dengan raihan 18.449 suara, dan Gerindra 16.863 suara. Sedangkan PKS menjadi parpol terakhir yang berhasil mendapatkan kursi DPRD dengan raihan sekitar 10.811 suara.

Adapun Caleg petahana Dapil 5 Kabupaten Cirebon di antaranya Ismiyatul Fatihiyah Yusuf dari PKB, Teguh Rusana Merdeka (Golkar), Sofwan (Gerindra), Aan Setiawan (PDIP), dan Nurkholis (PKS).

Sementara untuk caleg baru yang lolos adalah Lukman Hakim dari PDIP berhasil meraih suara pribadi tertinggi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon dengan 14. 200 suara.

Ada kemiripan nama antara Caleg PDIP dan Caleg dari PKB. Yaitu sama-sama bernama Lukman Hakim. Caleg PKB Lukman Hakim berhasil meraih suara pribadi sebanyak 8.476 suara atau kursi kedua setelah Ismiyatul Fatihiyah Yusuf.

PDI Perjuangan dan PKB meraih dua kursi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengutip isi Pasal 415 Ayat 2, setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Yang diikuti, secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya