Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Rekapitulasi Suara Dapil 5 Kabupaten Cirebon, Nasdem Potensi Kehilangan Kursi

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) sudah selesai dilaksanakan. Salah satunya di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Cirebon, Senin (26/2).

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan memunculkan siapa saja caleg petahana yang tergusur dari kursi empuk DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.

Adalah Caleg Petahana PKB, Tanung harus menyerahkan kursi empuk DPRD kepada Caleg PKB nomor urut 2, Lukman Hakim. Hal itu diketahui setelah selesai rekapitulasi penghitungan hasil suara di masing-masing tingkat PPK yang ada di wilayah Dapil 5 Kabupaten Cirebon.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/2), caleg petahana Nasdem, Hermanto harus gigit jari, setelah Partai besutan Surya Paloh tersebut tidak mampu mempertahankan kursi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon. Suara Nasdem tergerus oleh PDI Perjuangan.

Dari hasil rekapitulasi ditingkatkan PPK, PDIP berhasil menggeser kursi Nasdem yang pemilu sebelumnya mendapatkan 1 kursi, dan PKB masih mempertahankan 2 kursi di dapil 5.

PDIP berhasil memperoleh suara sementara dengan total 48.423 suara dan menggeser PKB yang meraih 34. 277 suara. Disusul Golkar dengan raihan 18.449 suara, dan Gerindra 16.863 suara. Sedangkan PKS menjadi parpol terakhir yang berhasil mendapatkan kursi DPRD dengan raihan sekitar 10.811 suara.

Adapun Caleg petahana Dapil 5 Kabupaten Cirebon di antaranya Ismiyatul Fatihiyah Yusuf dari PKB, Teguh Rusana Merdeka (Golkar), Sofwan (Gerindra), Aan Setiawan (PDIP), dan Nurkholis (PKS).

Sementara untuk caleg baru yang lolos adalah Lukman Hakim dari PDIP berhasil meraih suara pribadi tertinggi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon dengan 14. 200 suara.

Ada kemiripan nama antara Caleg PDIP dan Caleg dari PKB. Yaitu sama-sama bernama Lukman Hakim. Caleg PKB Lukman Hakim berhasil meraih suara pribadi sebanyak 8.476 suara atau kursi kedua setelah Ismiyatul Fatihiyah Yusuf.

PDI Perjuangan dan PKB meraih dua kursi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengutip isi Pasal 415 Ayat 2, setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Yang diikuti, secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya