Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Rekapitulasi Suara Dapil 5 Kabupaten Cirebon, Nasdem Potensi Kehilangan Kursi

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) sudah selesai dilaksanakan. Salah satunya di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Cirebon, Senin (26/2).

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan memunculkan siapa saja caleg petahana yang tergusur dari kursi empuk DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.

Adalah Caleg Petahana PKB, Tanung harus menyerahkan kursi empuk DPRD kepada Caleg PKB nomor urut 2, Lukman Hakim. Hal itu diketahui setelah selesai rekapitulasi penghitungan hasil suara di masing-masing tingkat PPK yang ada di wilayah Dapil 5 Kabupaten Cirebon.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/2), caleg petahana Nasdem, Hermanto harus gigit jari, setelah Partai besutan Surya Paloh tersebut tidak mampu mempertahankan kursi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon. Suara Nasdem tergerus oleh PDI Perjuangan.

Dari hasil rekapitulasi ditingkatkan PPK, PDIP berhasil menggeser kursi Nasdem yang pemilu sebelumnya mendapatkan 1 kursi, dan PKB masih mempertahankan 2 kursi di dapil 5.

PDIP berhasil memperoleh suara sementara dengan total 48.423 suara dan menggeser PKB yang meraih 34. 277 suara. Disusul Golkar dengan raihan 18.449 suara, dan Gerindra 16.863 suara. Sedangkan PKS menjadi parpol terakhir yang berhasil mendapatkan kursi DPRD dengan raihan sekitar 10.811 suara.

Adapun Caleg petahana Dapil 5 Kabupaten Cirebon di antaranya Ismiyatul Fatihiyah Yusuf dari PKB, Teguh Rusana Merdeka (Golkar), Sofwan (Gerindra), Aan Setiawan (PDIP), dan Nurkholis (PKS).

Sementara untuk caleg baru yang lolos adalah Lukman Hakim dari PDIP berhasil meraih suara pribadi tertinggi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon dengan 14. 200 suara.

Ada kemiripan nama antara Caleg PDIP dan Caleg dari PKB. Yaitu sama-sama bernama Lukman Hakim. Caleg PKB Lukman Hakim berhasil meraih suara pribadi sebanyak 8.476 suara atau kursi kedua setelah Ismiyatul Fatihiyah Yusuf.

PDI Perjuangan dan PKB meraih dua kursi di Dapil 5 Kabupaten Cirebon merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengutip isi Pasal 415 Ayat 2, setiap parpol yang memenuhi ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1. Yang diikuti, secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya