Berita

Pengumuman di laman Instagram BPJS Kesehatan RI mengenai kebijakan kepesertaan BPJS jadi syarat bikin SKCK/RMOL

Bisnis

Mulai 1 Maret 2024, Kepesertaan BPJS Bakal Jadi Syarat Bikin SKCK di Enam Polda, Ini Daftarnya

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mulai 1 Maret 2024 mendatang.

Uji coba kebijakan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya pada Jumat (23/2).

"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis keterangan dalam unggahan itu.

Dalam pernyataan itu, BPJS mengumumkan bahwa kebijakan itu untuk melindungi pemohon SKCK dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon, yang berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.

Biasanya, surat tersebut dibutuhkan ketika masyarakat ingin melamar pekerjaan.

Belum diketahui lebih rinci mengenai program tersebut, namun terdapat enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK:

1. Polda Kepulauan Riau
   - Polresta Barelang
   - Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
   - Polrestabes Semarang
   - Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
   - Polresta Balikpapan
   - Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
   - Polrestabes Makassar
   - Polsek Rappocini

5. Polda Bali
   - Polresta Denpasar
   - Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
   - Polres Kabupaten Sorong
   - Polsek Aimas

Mengutip laman Bisnis, per 1 September 2023 BPJS sendiri telah mencatat jumlah peserta hingga 262.865.343 jiwa. Angka tersebut mencakup sekitar 94,64 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, terdapat beberapa masyarakat yang mengeluhkan kebijakan tersebut.

"Berarti kalo belum punya bpjs artinya kita gak bisa bikin skck gitu maksudnya? Setelah drama wajib auto debet, sekarang wajib punya pas bikin skck. Dipaksa bikin dong jatuhnya. Berarti yang nggak punya tersiratnya berkelakuan tidak baik?" tulis akun bernama Zyo dalam komentar di Instagram BPJS Kesehatan.

Menanggapi komentar itu, BPJS berdalih bahwa berdasarkan Perpres nomor 82 Tahun 2018 pada Pasal 6, setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk ikut serta dalam program JKN.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya