Berita

Pengumuman di laman Instagram BPJS Kesehatan RI mengenai kebijakan kepesertaan BPJS jadi syarat bikin SKCK/RMOL

Bisnis

Mulai 1 Maret 2024, Kepesertaan BPJS Bakal Jadi Syarat Bikin SKCK di Enam Polda, Ini Daftarnya

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mulai 1 Maret 2024 mendatang.

Uji coba kebijakan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya pada Jumat (23/2).

"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis keterangan dalam unggahan itu.


Dalam pernyataan itu, BPJS mengumumkan bahwa kebijakan itu untuk melindungi pemohon SKCK dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon, yang berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.

Biasanya, surat tersebut dibutuhkan ketika masyarakat ingin melamar pekerjaan.

Belum diketahui lebih rinci mengenai program tersebut, namun terdapat enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK:

1. Polda Kepulauan Riau
   - Polresta Barelang
   - Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
   - Polrestabes Semarang
   - Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
   - Polresta Balikpapan
   - Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
   - Polrestabes Makassar
   - Polsek Rappocini

5. Polda Bali
   - Polresta Denpasar
   - Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
   - Polres Kabupaten Sorong
   - Polsek Aimas

Mengutip laman Bisnis, per 1 September 2023 BPJS sendiri telah mencatat jumlah peserta hingga 262.865.343 jiwa. Angka tersebut mencakup sekitar 94,64 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, terdapat beberapa masyarakat yang mengeluhkan kebijakan tersebut.

"Berarti kalo belum punya bpjs artinya kita gak bisa bikin skck gitu maksudnya? Setelah drama wajib auto debet, sekarang wajib punya pas bikin skck. Dipaksa bikin dong jatuhnya. Berarti yang nggak punya tersiratnya berkelakuan tidak baik?" tulis akun bernama Zyo dalam komentar di Instagram BPJS Kesehatan.

Menanggapi komentar itu, BPJS berdalih bahwa berdasarkan Perpres nomor 82 Tahun 2018 pada Pasal 6, setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk ikut serta dalam program JKN.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya