Berita

Pengumuman di laman Instagram BPJS Kesehatan RI mengenai kebijakan kepesertaan BPJS jadi syarat bikin SKCK/RMOL

Bisnis

Mulai 1 Maret 2024, Kepesertaan BPJS Bakal Jadi Syarat Bikin SKCK di Enam Polda, Ini Daftarnya

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mulai 1 Maret 2024 mendatang.

Uji coba kebijakan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya pada Jumat (23/2).

"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis keterangan dalam unggahan itu.


Dalam pernyataan itu, BPJS mengumumkan bahwa kebijakan itu untuk melindungi pemohon SKCK dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon, yang berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.

Biasanya, surat tersebut dibutuhkan ketika masyarakat ingin melamar pekerjaan.

Belum diketahui lebih rinci mengenai program tersebut, namun terdapat enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK:

1. Polda Kepulauan Riau
   - Polresta Barelang
   - Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
   - Polrestabes Semarang
   - Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
   - Polresta Balikpapan
   - Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
   - Polrestabes Makassar
   - Polsek Rappocini

5. Polda Bali
   - Polresta Denpasar
   - Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
   - Polres Kabupaten Sorong
   - Polsek Aimas

Mengutip laman Bisnis, per 1 September 2023 BPJS sendiri telah mencatat jumlah peserta hingga 262.865.343 jiwa. Angka tersebut mencakup sekitar 94,64 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, terdapat beberapa masyarakat yang mengeluhkan kebijakan tersebut.

"Berarti kalo belum punya bpjs artinya kita gak bisa bikin skck gitu maksudnya? Setelah drama wajib auto debet, sekarang wajib punya pas bikin skck. Dipaksa bikin dong jatuhnya. Berarti yang nggak punya tersiratnya berkelakuan tidak baik?" tulis akun bernama Zyo dalam komentar di Instagram BPJS Kesehatan.

Menanggapi komentar itu, BPJS berdalih bahwa berdasarkan Perpres nomor 82 Tahun 2018 pada Pasal 6, setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk ikut serta dalam program JKN.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya