Berita

Ike Farida/Net

Hukum

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Sumpah Palsu Tersangka Ike Farida

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus konflik jual beli unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, antara advokat Ike Farida dan pengembang properti masih berlanjut.

Kedua belah pihak saling gugat hingga Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka tersebut terkait tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.


Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut pada Kamis (22/2).

Kuasa hukum pihak pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno, gelar perkara ini kan yang dimintai keterangan adalah berbagai pihak.

"Kalau dari kami sudah dimintakan keterangannya, dari pihak terlapor juga sudah, dari beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh pimpinan gelarya," ujar Wijayono dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/2).

Wijayono menuturkan, semua bukti telah diserahkan pihaknya agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Permintaan dari kami cuma satu, segera perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan, nanti disidangkan di pengadilan, nanti akan ketahuan siapa yang benar, siapa yang salah," tuturnya.

Adapun Ike Farida adalah pemilik unit apartemen tersebut di mana sengketa bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu, Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.

Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike Farida kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

Ike Farida juga sudah menegaskan dirinya tidak pernah membuat sumpah palsu.

"Saya tidak pernah melakukan sumpah palsu. Saya tidak pernah hadir di persidangan untuk bersumpah, namun justru saya malah dikriminalisasi," kata Ike.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya