Berita

Ilustrasi surat suara/Net

Publika

Kegaduhan Tuduhan Pemilu 2024 Curang

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 08:17 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

KEMENTERIAN Keuangan mengalokasikan anggaran untuk pemilu 2024 sebesar Rp 71,3 triliun. Tahun 2022 pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 3,1 triliun dan tahun 2023 alokasi anggaran pemilu bertambah menjadi Rp 30 triliun.

Oleh karena terdapat tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri, yang secara total sebesar 823.220 TPS tahun 2024, maka indeks secara sangat kasar biaya pemilu per TPS rata-rata sebesar Rp126,82 juta.

Implikasinya adalah setiap paslon pilpres, apabila mereka ingin mempunyai salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, berikut sertifikat penghitungan suara, maupun salinan formulir model A.3-KPU, model A.4-KPU, dan model A.DPK-KPU untuk setiap TPS, maka perkiraan secara sangat kasar memerlukan biaya dokumentasi dokumentasi sebesar Rp164,64 miliar se-Indonesia.


Hal itu, jika paslon pilpres menugaskan petugas sukarelawan pada semua TPS untuk memiliki dokumen otentik dokumentasi pemilu 2024.

Kepemilikan dokumentasi hasil perhitungan dan rekapitulasi pemilu per TPS akan membuat paslon dan parpol merasa lebih tenang dan tidak perlu bimbang maupun ragu, serta berulah protes kecurangan. Kecurangan pemilu yang dicurigai bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Juga bahkan tidak perlu melempar gagasan hak interpelasi dan hak angket DPR RI jika dibandingkan untuk bertanding membuktikan dugaan TSM pada Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi jika paslon dan parpol tidak mempunyai tanda bukti kepemilikan dokumentasi hasil perhitungan dan rekapitulasi pemilu per TPS secara lengkap, namun terpengaruh oleh berbagai rumor kecurangan dan sangat meragukan kredibilitas KPU, Bawaslu, dan terutama pada Sirekap KPU, maka terkesan terjadilah berbagai kegaduhan luar biasa setelah hasil hitung cepat pada 14 Februari 2024 telah terpublikasikan dan perolehan suara mereka terestimasi terlalu rendah.

Demikian pula untuk para sukarelawan parpol dan mahasiswa, yang tidak punya dokumentasi kepemilikan hasil perhitungan pemilu level TPS. Mereka menjadi sangat kecewa atas opini dari para pengamat, dan akademisi yang mengomentari kecurangan pemilu secara TSM dengan nada senantiasa serba bersentimen negatif.

Akibatnya adalah kekecewaan yang meledak-ledak terkesan menjadi sebab musabab terjadinya kegaduhan. Kegaduhan berupa penguatan gerakan pro demokrasi, anti pelanggaran moralitas, dan pelanggaran etika, serta pelanggaran pemilu curang.

Responsnya bukan hanya menolak hasil perhitungan dan rekapitulasi KPU, melainkan minta pemilu ulang, dan menuntut mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bahkan berusaha menggalang kekuatan untuk memakzulkan presiden.

Demikian pula untuk caleg DPR RI, tingkat propinsi, kabupaten/kota, atau pun DPD, yang apabila juga tidak memiliki kepemilikan dokumentasi pemilu per TPS secara lengkap sebagai dokumen otentik, maka terjadilah gerakan kegaduhan.

Semakin mahalnya biaya operasional berkampanye, meningkatnya persaingan dalam pemenangan pemilu, maka potensi kegaduhan pun meningkat.

Tidak mengherankan, apabila sebagian pengamat mulai mengkhawatirkan potensi terjadinya konflik horizontal, apabila pihak-pihak yang kalah dalam pilpres dan pileg tidak kunjung untuk siap kalah.

Kiranya penggalangan perbaikan kekecewaan atas kekalahan dalam pemilu menjadi prioritas penting sebagai kanalisasi dan solusi untuk perbaikan stabilitas politik.

Jemput bola dari petugas kesehatan mental kejiwaan sangat penting untuk bertindak lebih proaktif, agar rasa frustasi dan depresi lebih cepat terawat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya