Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Soal Hak Angket Pemilu, Bawaslu RI: Itu Kewenangan DPR

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menolak berkomentar banyak soal wacana penggunaan hak angket DPR RI, untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu Serentak 2024 yang disuarakan Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya tidak dalam kapasitas menanggapi perihal rencana penggunaan hak angket DPR RI sebagai langkah protes dalam bentuk investigasi kebijakan pelaksanaan pemilu.

"Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).


Dia menjelaskan, protes atas pelaksanaan dan/atau hasil pemilu telah diatur konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait, untuk di Bawaslu melalui mekanisme laporan dugaan pelanggaran.

"Menindaklanjuti pelanggaran (di Bawaslu) iya. Tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," katanya.

Maka dari itu, Bagja yang telah menjabat Anggota Bawaslu RI selama dua periode memastikan, jajarannya kini tengah menyiapkan penanganan laporan-laporan yang masuk.

Selain itu, dia juga memastikan jajaran Bawaslu siap menghadapi sengketa hasil pemilu sebagai pihak terkait, yang nantinya akan berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang  kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota," demikian Bagja menambahkan.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya