Berita

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto saat ditemui setelah Rapat Kerja Kemendag 2024, 21 Februari 2024/RMOL

Bisnis

Anggaran Kemendag Diblokir Sri Mulyani hingga Rp140 Miliar, Akankah Kinerja Terganggu?

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 12:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terkena automatic adjustment atau pemblokiran sementara dari Kementerian Keuangan sebesar Rp140 miliar.

Jumlah tersebut merupakan 8 persen dari total belanja 2024 yang ditetapkan Kemendag sekitar Rp1,9 triliun.

Menurut penjelasan dari Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, anggaran yang diblokir itu berasal dari pos perjalanan dinas, hingga kegiatan sosialisasi. Sehingga, kebijakan itu, menurutnya tidak akan terlalu berpengaruh pada kinerja Kemendag.


"Rp 140 miliar di 2024 (anggaran yang kena blokir). Yang diblokir adalah anggaran dari sosialisasi, perjalanan dinas. Kita menyesuaikan, saya kira nggak ada masalah dari Kemendag," kata Suhanto kepada wartawan di Padma Hotel Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/2).

Adapun dalam hal ini, kata Suhanto, Kemendag akan menggunakan anggaran untuk kegiatan-kegiatan prioritas, terutama kinerja ekspor yang dipastikan tidak akan terganggu.

"Walaupun kena automatic adjustment kita juga memprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan yang tentunya menjadi strategis kita itu kita utamakan. Apakah itu mencakup target prioritas nasional sebagai kinerja ekspor, kami pastikan tidak akan terganggu," sambungnya.

Menurut Suhanto, pihaknya memahami keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan pemblokiran anggaran, sebagai langkah antisipasi di tengah kondisi geopolitik global yang tidak dapat diprediksi.

Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting sehingga akan memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan.

"Kita sadar bahwa pemerintah pasti akan mementingkan kebutuhan yang lebih utama. Untuk kegiatan monitoring-monitoring kan sekarang bisa dengan sistem online dan lain-lain," tegasnya.

Seperti diketahui, melalui Surat Menteri Keuangan nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023, Kemenkeu telah mengeluarkan kebijakan blokir sementara belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2024 sebesar Rp50,14 triliun.

Kebijakan tersebut berlaku untuk belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, terutama berasal dari 10 akun belanja barang yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.

Sementara itu, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment di antaranya yaitu belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, hingga belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya