Berita

Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid/Net

Politik

Keliru, Hak Angket Ibarat Operasi Caesar untuk Sengketa Pemilu

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 07:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai sebagai langkah keliru.

Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid mengurai, hakikatnya pembentuk UUD telah meletakkan mekanisme checks and balances dalam konteks relasi kelembagaan serta kewenangan atributif lembaga negara, termasuk DPR, presiden, MK, maupun KPU.

Mekanisme checks and balances itu kemudian memunculkan alat bernama hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.


"Tetapi konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan negara, bukan dimaksudkan untuk menilai atau membahas terkait proses atau hasil pemilu," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Ia lantas mengutip konstruksi norma Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tentang pemilihan umum. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

"Dengan demikian, alat angket untuk menilai proses serta produk pemilu adalah jalan keliru dan jauh dari prinsip konstitusi, yang telah meletakkan diferensiasi kewenangan konstitusional pada masing-masing lembaga negara," tegasnya.

Fahri lantas mengurai, relasi penyelesaian sengketa pemilu sudah ditentukan secara limitatif dalam konstitusi itu sendiri. Pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".

"Sehingga menurut hemat saya, jalan itu yang mestinya digunakan. Angket adalah operasi 'caesar' yang tidak dikenal dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu di republik ini," tutupnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya