Berita

Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid/Net

Politik

Keliru, Hak Angket Ibarat Operasi Caesar untuk Sengketa Pemilu

JUMAT, 23 FEBRUARI 2024 | 07:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai sebagai langkah keliru.

Pakar hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid mengurai, hakikatnya pembentuk UUD telah meletakkan mekanisme checks and balances dalam konteks relasi kelembagaan serta kewenangan atributif lembaga negara, termasuk DPR, presiden, MK, maupun KPU.

Mekanisme checks and balances itu kemudian memunculkan alat bernama hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.


"Tetapi konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan negara, bukan dimaksudkan untuk menilai atau membahas terkait proses atau hasil pemilu," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Ia lantas mengutip konstruksi norma Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tentang pemilihan umum. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

"Dengan demikian, alat angket untuk menilai proses serta produk pemilu adalah jalan keliru dan jauh dari prinsip konstitusi, yang telah meletakkan diferensiasi kewenangan konstitusional pada masing-masing lembaga negara," tegasnya.

Fahri lantas mengurai, relasi penyelesaian sengketa pemilu sudah ditentukan secara limitatif dalam konstitusi itu sendiri. Pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".

"Sehingga menurut hemat saya, jalan itu yang mestinya digunakan. Angket adalah operasi 'caesar' yang tidak dikenal dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu di republik ini," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya