Berita

Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar, Supriansa/Net

Politik

Golkar: Hak Angket Pemilu Jauh Panggang dari Api

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 19:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ide penggunaan hak angket untuk merespons hasil Pemilu 2024 ditolak DPP Partai Golkar.

Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar, Supriansa menilai, ide tersebut jauh dari nalar karena hingga saat ini hasil Pemilu 2024 belum selesai.

"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak meributkan penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," tutur Supriansa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2).


Hak angket, kata dia, adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Sementara sejauh ini, pelaksanaan Pemilu 2024 telah mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Terlepas dari hak angket DPR RI, sudah ada aturan yang telah memberi petunjuk jika ada sengketa pemilu. Indikasi kecurangan itu nantinya bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu.

"Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," tegas Supriansa yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.

Saat ini, seluruh aturan main pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan. Sementara ide hak angket untuk menyelidiki hasil pemilu, jauh dari harapan konstitusi bangsa Indonesia.

"Ini 'jauh api dari panggang'. Artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya