Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS)/RMOL
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan dan Kabupaten Probolinggo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (22/2), pihaknya memanggil 24 orang sebagai saksi untuk tersangka Puput.
"Hari ini bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (22/2).
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Muzamil selaku Ketua PCNU Kraksaan, Abdul Hamid selaku Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Didik Abdurrahim selaku mantan Camat Pajarakan, Ahsan Basori selaku staf bagian kesra, Ahmad Hasyim Ashari selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2022.
Selanjutnya, Boidi selaku Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Pemkab Probolinggo tahun 2022, Sudarmono selaku Sekcam Krejengan, Rusma Candra Teguh Imansyah selaku staf pada bagian umum Setda Pemkab Probolinggo, Zamroni Fassya selaku staf pada bagian Propokim Setda Pemkab Probolinggo.
Kemudian, Ponirin selaku Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Probolinggo atau Camat Kraksaan periode 2020-Agustus 2023, RR Deny Kartika Sari selaku Camat Gending tahun 2021, Subur selaku pensiunan PNS, Winata Leo Chandra selaku staf pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo, Hary Tjahjono selaku Camat Gending tahun 2021.
Lalu, Suharto selaku Camat Krejengan tahun 2013-2016, Puja Kurniawan selaku Camat Besuk tahun 2022, Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton tahun 2022, Asrul Bustami selaku Kabid SDA Dinas PUPR Pemkab Probolinggo tahun 2022, Jurianto selaku Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Selanjutnya, Mujoko selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pemkab Probolinggo tahun 2021, Deni Surya Putra dari PT Sidomukti Berkah Properti, Hadi Djoko Purwanto selaku swasta, Widji Santoso selaku pemilik CV Santoso, dan Zulfikar Imawan selaku swasta.
Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.