Berita

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa/Ist

Politik

Jokowi Teken Perpres 32 Tahun 2024, Ketum JMSI Minta Komunitas Perusahaan Pers Jernih Memahami Publisher Rights

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 21:34 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sehari sebelum perayaan puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Aturan ini disebut akan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia antara lain dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.

Diketahui dalam perpres tersebut, juga diatur mengenai perusahaan platform digital juga diwajibkan memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, dan diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.


Hal lain yang menjadi kewajiban perusahaan platform digital adalah melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, serta memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban terakhir yang dibebankan kepada perusahaan platform digital adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.

Adapun perusahaan pers di dalam Perpres ini adalah perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers.

Menurut Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, kutipan dari Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 itu harus sama-sama dicermati sehingga Perpres tersebut tidak disalahartikan hanya sebatas urusan business to business.

Dalam dialog interaktif dengan RRI, Rabu siang (21/2), Teguh mengajak semua kalangan untuk hati-hati menggunakan istilah "publisher rights" yang populer di tengah masyarakat untuk merujuk Perpres ini.

Jurnalis senior yang menjadi salah satu penerima Press Card Number One (PCNO) atau Kartu Pers Nomor Satu dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 ini menjelaskan, penggunaan istilah "publisher rights" yang berlebihan berpotensi mengecilkan persoalan utama yang sedang dihadapi masyarakat pers, yakni menjaga keberlangsungan hidup media atau media sustainability di satu sisi, dan di sisi lain kewajiban perusahaan pers menghadirkan jurnalisme berkualitas.

Di tengah pertarungan bebas era digital saat ini, sering kali jurnalisme berkualitas dikalahkan oleh keinginan perusahaan pers meraih keuntungan dari kemitraan dengan platform digital.

Berita yang dihasilkan perusahaan pers tidak jarang didramatisasi agar mendapatkan jumlah klik atau viewer yang signifikan. Ada asumsi keliru yang berkembang bahwa dramatisasi pemberitaan akan menghasilkan trafik yang besar dan selanjutnya berbuah keuntungan dari platform digital.

“Saya berharap setelah Perpres 32 Tahun 2024 ini ditandatangani, ekosistem pers nasional akan menjadi lebih sehat dan profesional. Perusahaan pers akan terdorong untuk profesional dan lebih menjaga kualitas karya pers yang disajikan ke tengah masyarakat. Di sisi lain, perusahaan platform digital ikut mendistribusikan karya pers yang dikerjakan dengan standar dan etika jurnalistik yang ketat dan tidak sekadar mengandalkan dramatisasi dan diksi-diksi yang hanya menghebohkan tapi miskin substansi,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya