Berita

Terpidana Mardani H Maming (kiri) saat berada di luar Lapas Sukamiskin/Net

Politik

KPK Minta Ditjen Pas Jelaskan Mardani Maming Bisa Keluar Tanpa Pengawalan

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 22:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta untuk memberikan penjelasan terbuka terkait keluarnya terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin tanpa pengawalan yang ketat.

"Kami berharap dari pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk segera menyikapi dan memberikan penjelasan yang clear terkait dengan kejadian tersebut," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Ali menjelaskan, terpidana bisa keluar dari Lapas hanya untuk kepentingan tertentu dengan syarat dan prosedur yang ketat. Misalnya, harus dikawal secara ketat oleh petugas Lapas dengan identitas yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi dan penafsiran lain.


"Tetapi kalau kita lihat dari pemberitaan kemarin kan kami melihat seperti tidak ada pengawalan yang identitasnya jelas dari petugas Lapas," terang Ali.

Oleh karena itu kata Ali, pihak Ditjen Pas harus segera memberikan penjelasan terbuka. Mengingat, Lapas merupakan tempat pembinaan terhadap para koruptor agar jera.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, butuh adanya sikap yang tegas dari Lapas terhadap para koruptor. Karena memang begini, dari kajian KPK sendiri ada potensi-potensi yang besar dalam pengelolaan Lapas," pungkas Ali.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan bahwa Mardani bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).

Mardani disebut melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Menanggapi informasi itu, Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyatakan pemberitaan tersebut tidak benar.

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," kata Wachid dalam keterangannya, Senin (19/2).

Diizinkannya Mardani pergi ke Banjarmasin ujar Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada PN Banjarmasin nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di PN Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali (PK).

Dia pun menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskin dalam kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan bayang uang pengganti Rp110,6 miliar.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya