Berita

Terpidana Mardani H Maming (kiri) saat berada di luar Lapas Sukamiskin/Net

Politik

KPK Minta Ditjen Pas Jelaskan Mardani Maming Bisa Keluar Tanpa Pengawalan

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 22:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta untuk memberikan penjelasan terbuka terkait keluarnya terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin tanpa pengawalan yang ketat.

"Kami berharap dari pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk segera menyikapi dan memberikan penjelasan yang clear terkait dengan kejadian tersebut," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Ali menjelaskan, terpidana bisa keluar dari Lapas hanya untuk kepentingan tertentu dengan syarat dan prosedur yang ketat. Misalnya, harus dikawal secara ketat oleh petugas Lapas dengan identitas yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi dan penafsiran lain.


"Tetapi kalau kita lihat dari pemberitaan kemarin kan kami melihat seperti tidak ada pengawalan yang identitasnya jelas dari petugas Lapas," terang Ali.

Oleh karena itu kata Ali, pihak Ditjen Pas harus segera memberikan penjelasan terbuka. Mengingat, Lapas merupakan tempat pembinaan terhadap para koruptor agar jera.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, butuh adanya sikap yang tegas dari Lapas terhadap para koruptor. Karena memang begini, dari kajian KPK sendiri ada potensi-potensi yang besar dalam pengelolaan Lapas," pungkas Ali.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan bahwa Mardani bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).

Mardani disebut melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Menanggapi informasi itu, Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyatakan pemberitaan tersebut tidak benar.

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," kata Wachid dalam keterangannya, Senin (19/2).

Diizinkannya Mardani pergi ke Banjarmasin ujar Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada PN Banjarmasin nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di PN Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali (PK).

Dia pun menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskin dalam kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan bayang uang pengganti Rp110,6 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya