Berita

Terpidana Mardani H Maming (kiri) saat berada di luar Lapas Sukamiskin/Net

Politik

KPK Minta Ditjen Pas Jelaskan Mardani Maming Bisa Keluar Tanpa Pengawalan

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 22:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta untuk memberikan penjelasan terbuka terkait keluarnya terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin tanpa pengawalan yang ketat.

"Kami berharap dari pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk segera menyikapi dan memberikan penjelasan yang clear terkait dengan kejadian tersebut," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Ali menjelaskan, terpidana bisa keluar dari Lapas hanya untuk kepentingan tertentu dengan syarat dan prosedur yang ketat. Misalnya, harus dikawal secara ketat oleh petugas Lapas dengan identitas yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi dan penafsiran lain.


"Tetapi kalau kita lihat dari pemberitaan kemarin kan kami melihat seperti tidak ada pengawalan yang identitasnya jelas dari petugas Lapas," terang Ali.

Oleh karena itu kata Ali, pihak Ditjen Pas harus segera memberikan penjelasan terbuka. Mengingat, Lapas merupakan tempat pembinaan terhadap para koruptor agar jera.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, butuh adanya sikap yang tegas dari Lapas terhadap para koruptor. Karena memang begini, dari kajian KPK sendiri ada potensi-potensi yang besar dalam pengelolaan Lapas," pungkas Ali.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan bahwa Mardani bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).

Mardani disebut melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Menanggapi informasi itu, Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyatakan pemberitaan tersebut tidak benar.

"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," kata Wachid dalam keterangannya, Senin (19/2).

Diizinkannya Mardani pergi ke Banjarmasin ujar Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada PN Banjarmasin nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di PN Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali (PK).

Dia pun menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskin dalam kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan bayang uang pengganti Rp110,6 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya