Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Suap DJKA

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menuntaskan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mencatat ada sejumlah fakta hukum yang telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan terhadap para pihak yang sebelumnya telah diadili dalam perkara ini.

"Saya kira itu bagus ya, apa yang disampaikan fakta-fakta yang ada dalam proses persidangan. Artinya bukan sekadar isu, tapi memang fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan, sudah tertuang dalam surat tuntutan, dalam putusan hakim," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).


Ali menjelaskan, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka baru, yang merupakan pengembangan hasil fakta-fakta persidangan yang menjadi fakta hukum adanya keterlibatan pihak lain.

"Ke depan sangat mungkin ada tersangka-tersangka lainnya yang saat ini sedang kami kembangkan karena kan ada 4 wilayah, bahkan 4 wilayah pengadilan Tipikor. Artinya begini, secara keseluruhan, kami sedang kembangkan lebih lanjut putusan-putusan dari pengadilan Tipikor itu untuk dianalisis apakah ada keterlibatan pihak lain, siapapun," jelas Ali.

Ali memastikan, siapapun ketika ada alat buktinya yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, maka pasti akan dilakukan KPK.

"Setiap ada panggilan saksi pasti kami publikasikan, sebagai bentuk keterbukaan KPK kalau sudah ada jadwalnya pasti kami publikasikan," pungkas Ali.

.

Pada Kamis (18/1), KPK resmi mengumumkan sedang mengembangkan proses penyidikan kasus suap DJKA berdasarkan fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto dkk, dengan menetapkan tersangka baru, yaitu 2 orang ASN.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni Medi Yanto Sipahutar selaku ASN BPK, dan Yofi Okatrisza selaku ASN Kemenhub.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya