Berita

Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Istimewa

Politik

Prabowo-Gibran Dominasi Suara Pilpres 2024, Rival Diminta Legowo

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hitung suara atau real count Pemilu 2024 dari situs web pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2) pukul 07.24 WIB telah 72,03 persen. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih memimpin dengan perolehan suara mencapai 58,62 persen.

"Pemilu dan suara pemilu itu kan, dari, untuk, dan oleh rakyat, jadi pilihan rakyat seharusnya legowo diterima. Prabowo sudah menyampaikan pidato politiknya menyampaikan jangan sombong dan tetap menunggu hasil akhir, ini menjadi sikap yang baik. Sebaiknya ini diikuti oleh para rival, pidato legowo, cara-cara seperti itu merupakan sikap negarawan," ucap pengamat dari Universitas Bengkulu, Dr. Sugeng Suharto, Selasa (20/2).

Menurut Sugeng, ketika selisih suara tidak terlalu jauh, setiap pasangan calon seharusnya memperjuangkan hasil tersebut hingga ke tingkat banding atas.


"Jaraknya tidak jauh dari margin of error, atau katakanlah 5-7 persen sedikit di atas margin, bolehlah banding dan sebagainya. Namun ini jaraknya begitu jauh. Meskipun ini baru hitung cepat, namun hasilnya tentu tidak akan jauh berbeda dari yang muncul saat ini," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (20/2).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam mengatakan, hasil perhitungan cepat menegaskan Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran.

"Angka itu menegaskan bahwa Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran," ujar Ahmad Khoirul Umam.

Meskipun hasil hitung cepat bukan hasil resmi mengikat, namun melihat dari perolehan suara berdasarkan hitung cepat, Prabowo-Gibran tampaknya akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.

Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertekad melakukan perlawanan atas hasil pemilu, mereka harus merujuk pada Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dan aturan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kedua pasangan tersebut juga harus menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia serta membuktikan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam skala masif dan sistematis.

"Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan sevalid itu," tandas Ahmad Khoirul Umam.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya