Berita

Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Istimewa

Politik

Prabowo-Gibran Dominasi Suara Pilpres 2024, Rival Diminta Legowo

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hitung suara atau real count Pemilu 2024 dari situs web pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2) pukul 07.24 WIB telah 72,03 persen. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih memimpin dengan perolehan suara mencapai 58,62 persen.

"Pemilu dan suara pemilu itu kan, dari, untuk, dan oleh rakyat, jadi pilihan rakyat seharusnya legowo diterima. Prabowo sudah menyampaikan pidato politiknya menyampaikan jangan sombong dan tetap menunggu hasil akhir, ini menjadi sikap yang baik. Sebaiknya ini diikuti oleh para rival, pidato legowo, cara-cara seperti itu merupakan sikap negarawan," ucap pengamat dari Universitas Bengkulu, Dr. Sugeng Suharto, Selasa (20/2).

Menurut Sugeng, ketika selisih suara tidak terlalu jauh, setiap pasangan calon seharusnya memperjuangkan hasil tersebut hingga ke tingkat banding atas.


"Jaraknya tidak jauh dari margin of error, atau katakanlah 5-7 persen sedikit di atas margin, bolehlah banding dan sebagainya. Namun ini jaraknya begitu jauh. Meskipun ini baru hitung cepat, namun hasilnya tentu tidak akan jauh berbeda dari yang muncul saat ini," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (20/2).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam mengatakan, hasil perhitungan cepat menegaskan Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran.

"Angka itu menegaskan bahwa Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran," ujar Ahmad Khoirul Umam.

Meskipun hasil hitung cepat bukan hasil resmi mengikat, namun melihat dari perolehan suara berdasarkan hitung cepat, Prabowo-Gibran tampaknya akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.

Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertekad melakukan perlawanan atas hasil pemilu, mereka harus merujuk pada Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dan aturan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kedua pasangan tersebut juga harus menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia serta membuktikan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam skala masif dan sistematis.

"Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan sevalid itu," tandas Ahmad Khoirul Umam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya