Berita

Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Istimewa

Politik

Prabowo-Gibran Dominasi Suara Pilpres 2024, Rival Diminta Legowo

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hitung suara atau real count Pemilu 2024 dari situs web pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2) pukul 07.24 WIB telah 72,03 persen. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih memimpin dengan perolehan suara mencapai 58,62 persen.

"Pemilu dan suara pemilu itu kan, dari, untuk, dan oleh rakyat, jadi pilihan rakyat seharusnya legowo diterima. Prabowo sudah menyampaikan pidato politiknya menyampaikan jangan sombong dan tetap menunggu hasil akhir, ini menjadi sikap yang baik. Sebaiknya ini diikuti oleh para rival, pidato legowo, cara-cara seperti itu merupakan sikap negarawan," ucap pengamat dari Universitas Bengkulu, Dr. Sugeng Suharto, Selasa (20/2).

Menurut Sugeng, ketika selisih suara tidak terlalu jauh, setiap pasangan calon seharusnya memperjuangkan hasil tersebut hingga ke tingkat banding atas.


"Jaraknya tidak jauh dari margin of error, atau katakanlah 5-7 persen sedikit di atas margin, bolehlah banding dan sebagainya. Namun ini jaraknya begitu jauh. Meskipun ini baru hitung cepat, namun hasilnya tentu tidak akan jauh berbeda dari yang muncul saat ini," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (20/2).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam mengatakan, hasil perhitungan cepat menegaskan Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran.

"Angka itu menegaskan bahwa Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran," ujar Ahmad Khoirul Umam.

Meskipun hasil hitung cepat bukan hasil resmi mengikat, namun melihat dari perolehan suara berdasarkan hitung cepat, Prabowo-Gibran tampaknya akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.

Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertekad melakukan perlawanan atas hasil pemilu, mereka harus merujuk pada Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dan aturan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kedua pasangan tersebut juga harus menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia serta membuktikan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam skala masif dan sistematis.

"Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan sevalid itu," tandas Ahmad Khoirul Umam.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya