Berita

Terpidana korupsi Mardani Maming terekam CCTV Bandara Juanda Surabaya, Senin (19/2)/Repro

Hukum

Mardani Maming Diduga Plesiran, KPK: Lapas Harus Memberi Efek Jera

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah seharusnya menjadi tempat yang memberi efek jera pelanggar hukum. Maka untuk bisa keluar masuk, tidak bisa dilakukan dengan mudah.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap warga binaan harus mengantongi izin dari petugas lapas jika ingin keluar. Warga binaan juga dituntut taat dan patuh terhadap prosedur di lapas.

"Ini juga sekaligus memberi efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali merespons kabar aktivitas terpidana korupsi, Mardani Maming di luar lapas, Selasa (20/2).


Ali Fikri lantas menyoroti pengelolaan lapas, termasuk di Lapas Sukamiskin. Di mana KPK, pernah melakukan tangkap tangan suap di lapas tersebut.

Tidak hanya di Sukamiskin, pengelolaan di Rutan Cabang KPK juga sempat menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pungli.

Oleh karenanya, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan harus menjadi peringatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya.

Termasuk soal dugaan perjalanan Mardani Maming sebagaimana beredar di pemberitaan. KPK berharap Ditjen Pas kemenkumham menindaklanjuti dugaan perjalanan udara Mardani dari Banjarmasin ke Surabaya menggunakan pesawat Citilink pada Senin malam (19/2).

"Terkait terpidana korupsi Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar lapas, KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti," tutupnya.

Mardani Maming merupakan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia diduga meninggalkan Banjarmasin menuju Surabaya meskipun saat ini berstatus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya