Berita

Terpidana korupsi, Mardani H Maming, yang dikabarkan melakukan aktivitas di luar Lapas/RMOL

Hukum

KPK Minta Ditjen Pemasyarakatan Tindaklanjuti Kabar Mardani Maming Berkeliaran

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham segera menindaklanjuti dugaan terpidana Mardani H Maming yang dikabarkan plesiran di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Permintaan itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi, Mardani H Maming yang melakukan aktivitas di luar Lapas.

"KPK berharap segera ditindaklanjuti Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/2).


Menurut dia, aktivitas warga binaan di luar Lapas harus seizin petugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

"Warga binaan juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime," katanya.

Ali juga menyinggung soal kajian KPK yang menemukan tingginya risiko korupsi pada pengelolaan Lapas. "KPK pernah tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin juga," tandas Ali.

Pengelolaan di Rutan Cabang KPK juga ditemukan dugaan Pungli atau gratifikasi, dan ditindaklanjuti secara hukum, serta masuk tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK.

"Tingginya risiko korupsi pada pengelolaan Rutan harus jadi alert bagi Ditjen Pemasyarakatan untuk perbaikan tata kelola. Agar celah korupsi ditutup. KPK mengajak masyarakat, jika mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi agar melapor ke KPK," pungkas Ali.

Sebelumnya beredar informasi yang menyatakan Mardani yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin.

Dia disebut bebas melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur, menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Menanggapi itu, Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo, menyatakan pemberitaan itu tidak benar.

"Memang benar melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, tapi untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," kata Wachid, lewat keterangannya, Senin (19/2).

Diizinkannya Mardani didasarkan pada Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada PN Banjarmasin nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di PN Banjarmasin, untuk sidang PK.

Dia juga menjelaskan, yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas Lapas dan kepolisian.

"Yang bersangkutan diminta hadir pada persidangan di Banjarmasin, Senin (19/2) pagi. Karena itu Minggu malam diberangkatkan dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin, juga transit di Surabaya," tuturnya.

Wachid menambahkan, usai persidangan, yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, dan kini sudah kembali ke selnya.

"Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk sidang," tandasnya.

Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin untuk kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan bayar pengganti Rp110,6 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya