Berita

Terpidana korupsi, Mardani H Maming, yang dikabarkan melakukan aktivitas di luar Lapas/RMOL

Hukum

KPK Minta Ditjen Pemasyarakatan Tindaklanjuti Kabar Mardani Maming Berkeliaran

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham segera menindaklanjuti dugaan terpidana Mardani H Maming yang dikabarkan plesiran di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Permintaan itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi, Mardani H Maming yang melakukan aktivitas di luar Lapas.

"KPK berharap segera ditindaklanjuti Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/2).


Menurut dia, aktivitas warga binaan di luar Lapas harus seizin petugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

"Warga binaan juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime," katanya.

Ali juga menyinggung soal kajian KPK yang menemukan tingginya risiko korupsi pada pengelolaan Lapas. "KPK pernah tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin juga," tandas Ali.

Pengelolaan di Rutan Cabang KPK juga ditemukan dugaan Pungli atau gratifikasi, dan ditindaklanjuti secara hukum, serta masuk tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK.

"Tingginya risiko korupsi pada pengelolaan Rutan harus jadi alert bagi Ditjen Pemasyarakatan untuk perbaikan tata kelola. Agar celah korupsi ditutup. KPK mengajak masyarakat, jika mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi agar melapor ke KPK," pungkas Ali.

Sebelumnya beredar informasi yang menyatakan Mardani yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin.

Dia disebut bebas melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur, menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Menanggapi itu, Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo, menyatakan pemberitaan itu tidak benar.

"Memang benar melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, tapi untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," kata Wachid, lewat keterangannya, Senin (19/2).

Diizinkannya Mardani didasarkan pada Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada PN Banjarmasin nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di PN Banjarmasin, untuk sidang PK.

Dia juga menjelaskan, yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas Lapas dan kepolisian.

"Yang bersangkutan diminta hadir pada persidangan di Banjarmasin, Senin (19/2) pagi. Karena itu Minggu malam diberangkatkan dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin, juga transit di Surabaya," tuturnya.

Wachid menambahkan, usai persidangan, yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, dan kini sudah kembali ke selnya.

"Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk sidang," tandasnya.

Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin untuk kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan bayar pengganti Rp110,6 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya