Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

ICJ Gelar Sidang Dengar Pendapat soal Penjajahan Israel

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sidang kasus Israel telah dibuka oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Senin (19/2) dan akan berlangsung hingga sepekan ke depan.

Mengutip Reuters, dalam sidang tersebut ICJ akan menggelar dengar pendapat yang akan diikuti oleh lebih dari 50 negara.

Beberapa negara yang menyatakan akan hadir dalam sidang tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Rusia, Afrika Selatan, dan Mesir.


Sementara Israel mengaku tidak akan hadir, meskipun telah mengirimkan observasi secara tertulis.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki akan menjadi yang pertama menyampaikan pidatonya di hadapan para hakim ICJ.

Dengar pendapat tersebut merupakan bagian dari upaya Palestina untuk meminta lembaga hukum internasional memeriksa tindakan Israel yang menjadi lebih serius sejak perang di Jalur Gaza meletus 7 Oktober lalu.

Desakan untuk persidangan Israel juga semakin kuat di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai serangan darat Israel terhadap kota Rafah Gaza, tempat perlindungan terakhir bagi lebih dari satu juta pengungsi Palestina.

Sebagai informasi, proses sidang dengar pendapat ini terpisah dari gugatan terkait genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 beberapa waktu lalu.

Para hakim ICJ diminta untuk meninjau pendudukan Israel, termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Yerusalem sebagai kota suci; serta kebijakan dan penerapan aturan yang dianggap diskriminatif.

Ini merupakan kedua kalinya Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina.

Majelis Umum PBB juga meminta panel beranggotakan 15 hakim ICJ untuk memberikan nasihat tentang bagaimana hal itu mempengaruhi status hukum pendudukan Israel, dan konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.

Dua tahun lalu, Majelis Umum PBB pernah meminta ICJ memberikan pendapat yang bersifat nasihat (tidak mengikat secara hukum) mengenai isu yang sama.

Namun Israel mengabaikan beragam pendapat tersebut.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya