Berita

Minyakkita/Net

Bisnis

Kemendag: Jelang Ramadhan Harga Minyakkita Tak Berubah, Tidak Ada Kenaikan

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 10:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan bahwa Harga eceran tertinggi (HET) Minyakkita tidak akan mengalami kenaikan, terlebih di saat menjelang Ramadhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, pihaknya tidak akan mengutak-atik HET yang saat ini dianggap masih dalam batas normal yaitu Rp14.000.

"Sekarang harga masih normal Rp14.000. Kalau harga bagus kenapa kita utak-atik, ini kan mau Lebaran nanti malah bikin ribut," katanya, dalam keterangan yang dikutip dari laman Kemendag, Senin (19/2).


Ia menambahkan harga Minyakkita saat ini masih dapat ditoleransi, sehingga tidak diperlukan adanya perubahan HET.

Pemerintah telah menetapkan HET Minyakkita di level Rp14.000 per liter. Apabila terdapat penjual yang memberikan harga sebesar Rp14.500 per liter, hal tersebut masih dapat ditoleransi.

Suhanto menekankan, situasi saat ini bukanlah saat yang tepat untuk mengubah harga.

"Kalau harga masih normal, standar, kalau kita ubah-ubah justru nanti akan jadi kendala, jadi masalah. Apalagi ini orang baru euforia setelah pemilu menghadapi Ramadhan," ujarnya.

Suhanto menyebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan lebih gencar melakukan kegiatan peninjauan pasar rakyat menjelang Ramadhan untuk memantau ketersediaan pasokan bahan pokok serta stabilitas harganya.

"Kami memprogramkan sebelum Ramadhan ini akan turun lagi untuk memantau bahan pokok, khususnya informasi-informasi yang terjadi kenaikan," kata Suhanto.

HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya