Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Laras Nugraha Cipta Jerat Media Milik Bakrie Group dalam PKPU Sementara

SABTU, 17 FEBRUARI 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menyampaikan, Perseroan mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dari PT Laras Nugraha Cipta.  

Gugatan tersebut tertuang dalam register perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024.

Selain VIVA, sejumlah lembaga penyiaran televisi milik Bakrie Group juga termasuk yang tercantum dalam gugatan.


Dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip Sabtu (17/2), Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan VIVA Neil R. Tobing menjelaskan, pada tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memberikan PKPU Sementara, yang antara lain menetapkan Perseroan (Termohon PKPU l) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU Il), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU Ill), dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara.

Masa PKPU Sementara emiten media Bakrie Group tersebut akan berlaku 45 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunjuk antara lain, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negeri, dan Bosni Gondo Wibowo masing-masing sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara.

Selama proses PKPU Sementara, emiten ini akan melakukan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi Tim Pengurus.

”Sampai saat ini, putusan PKPU Sementara itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha perseroan, dan entitas anak. Kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal,” tegas Neil R Tobing.

Merujuk Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No.37/2004, perusahaan tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang ditangguhkan selama masa PKPU Sementara.
 
Per Januari 2024, jumlah saham VIVA tercatat 16,46 miliar saham dengan kepemilikan pengendali 12,04 persen dan non pengendali 87,96 persen. Pada November 2023, jumlah saham MDIA tercatat sebanyak 39,21 miliar dengan kepemilikan saham pengendali 89,51 persen dan non pengendali 10,49 persen.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya