Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Laras Nugraha Cipta Jerat Media Milik Bakrie Group dalam PKPU Sementara

SABTU, 17 FEBRUARI 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menyampaikan, Perseroan mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dari PT Laras Nugraha Cipta.  

Gugatan tersebut tertuang dalam register perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024.

Selain VIVA, sejumlah lembaga penyiaran televisi milik Bakrie Group juga termasuk yang tercantum dalam gugatan.


Dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip Sabtu (17/2), Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan VIVA Neil R. Tobing menjelaskan, pada tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memberikan PKPU Sementara, yang antara lain menetapkan Perseroan (Termohon PKPU l) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU Il), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU Ill), dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara.

Masa PKPU Sementara emiten media Bakrie Group tersebut akan berlaku 45 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunjuk antara lain, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negeri, dan Bosni Gondo Wibowo masing-masing sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara.

Selama proses PKPU Sementara, emiten ini akan melakukan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi Tim Pengurus.

”Sampai saat ini, putusan PKPU Sementara itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha perseroan, dan entitas anak. Kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal,” tegas Neil R Tobing.

Merujuk Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No.37/2004, perusahaan tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang ditangguhkan selama masa PKPU Sementara.
 
Per Januari 2024, jumlah saham VIVA tercatat 16,46 miliar saham dengan kepemilikan pengendali 12,04 persen dan non pengendali 87,96 persen. Pada November 2023, jumlah saham MDIA tercatat sebanyak 39,21 miliar dengan kepemilikan saham pengendali 89,51 persen dan non pengendali 10,49 persen.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya