Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Laras Nugraha Cipta Jerat Media Milik Bakrie Group dalam PKPU Sementara

SABTU, 17 FEBRUARI 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menyampaikan, Perseroan mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dari PT Laras Nugraha Cipta.  

Gugatan tersebut tertuang dalam register perkara No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024.

Selain VIVA, sejumlah lembaga penyiaran televisi milik Bakrie Group juga termasuk yang tercantum dalam gugatan.


Dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip Sabtu (17/2), Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan VIVA Neil R. Tobing menjelaskan, pada tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memberikan PKPU Sementara, yang antara lain menetapkan Perseroan (Termohon PKPU l) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU Il), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU Ill), dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara.

Masa PKPU Sementara emiten media Bakrie Group tersebut akan berlaku 45 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunjuk antara lain, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negeri, dan Bosni Gondo Wibowo masing-masing sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara.

Selama proses PKPU Sementara, emiten ini akan melakukan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi Tim Pengurus.

”Sampai saat ini, putusan PKPU Sementara itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha perseroan, dan entitas anak. Kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal,” tegas Neil R Tobing.

Merujuk Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No.37/2004, perusahaan tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang ditangguhkan selama masa PKPU Sementara.
 
Per Januari 2024, jumlah saham VIVA tercatat 16,46 miliar saham dengan kepemilikan pengendali 12,04 persen dan non pengendali 87,96 persen. Pada November 2023, jumlah saham MDIA tercatat sebanyak 39,21 miliar dengan kepemilikan saham pengendali 89,51 persen dan non pengendali 10,49 persen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya